Polsek Gelumbang Polres Muara Enim Tangkap Warga Talang Taling yang Buron Kasus Curat


10 shares

Gelumbang __ Polsek Gelumbang Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang pria berinisial BW, Rabu (25/1). Pria berusia 45 tahun warga Desa Talang Taling Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim Prov. Sumsel tersebut dibekuk lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat)

 

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Gelumbang IPTU Rendy Novriady, STK, SIK mengatakan bahwa pelaku tersebut diamankan saat sedang dirumahnya yang berada di Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Saat ditangkap, Pelaku berinisial BW ini berhasil diamankan, sedangkan empat pelaku lainnya sudah tertangkap terlbih dahulu dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas.

 

Mengenai kronologis penangkapan, Kapolsek menerangkan berawal dari adanya informasi tentang keberadaan pelaku BW setelah itu unit Reskrim Polsek Gelumbang yang dipimpin oleh kanit Reskrim IPTU Guntur Iswahyudi, SH melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku berhasil diamankan dirumahnya.

 

“Dari keterangan satu pelaku yang ditangkap ini, dia mengakui bahwa telah melakukan pencurian Pandrol Rel Jalur Kereta Api Milik PT. KAI tersebut bersama temannya.”terang Kapolsek.

 

Setelah mengamankan satu pelaku, pelaku dibawa ke Polsek Gelumbang guna . penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan barang bukti yang sudah disita 1 ( Satu ) unit Mobil Toyota Kijang Super warna Biru metalik dengan No.Pol BG 2495 FL dengan No.Ka : MHF11LF82Y0009436 Dan No.Sin : 2L-9604847 STNK An. MUSADAT WF dan 41 (empat puluh satu) buah Pandrol Rel Kereta Api.
“pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” ucap Kapolsek.

Sumber; Humas Polres
Editor; Rendi


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏