Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten Berhasil Tangkap Pelaku Curas


Cilegon – Unit Satreskrim Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten bersama masyarakat berhasil pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 22.00 wib, menangkap 3 orang terduga pelaku Pencurian disertai kekerasan di wilayah hukum Polsek Anyer dan yang satu pelaku curas yang berinisial N masih dalam kejaran polisi atau termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Senin, (13/02/2023).

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Anyer AKP Sudibyo Wardoyo menyampaikan peristiwa kejadian yang dialami korban s Zeinal, dan Irfan pada hari Minggu 05 Februari 2023 sekira pukul 03.00 wib, tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir jalan Anyer – Sirih Kampung Tegal Desa Cikoneng Kecamatan Anyer di depan warung milik Haji S.

AKP Sudibyo” menjelaskan, awal mula kejadiannya yang menimpah Zeinal, Irfan saat sedang asik nongkrong di depan warung milik Haji.S. yang beralamat di jalan Anyer – Sirih Kampung Tegal Desa Cikoneng Kecamatan Anyer, saat itu di datangi 4 (empat) orang laki-laki dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Beat FI. Dan turun dari motor terduga pelaku langsung menyampari korban yang bernama Zeinal dengan mengacungkan/menodongkan senjata tajam Golok dan Pisau dengan kemudian merampas Handphone milik korban yang saat itu Handphonenya lagi di pegang oleh Zeinal, dan pelaku lainnya juga sempat memukulkan sebilah parang terhadap korban Irfan namun sempat menghindar di tepis dengan menggunakan tangan sehingga mengakibatkan luka sobek jari telunjuk saudara Irfan di bagian tangan kanan, dan pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan melalui Kapolsek Anyer AKP Sudibyo Wardoyo bahwa benar kejadian pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 03.00 wib, TKP di depan warung saudara Haji.S, yang di jalan Anyer , telah terjadi tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Baca juga:  FPK Layangkan Somasi Terkait Dugaan Pungli PTSL Pemkab Pandeglang

“Lanjutnya, para pelaku 3  orang sudah berhasil di amankan pada hari Senin 06 Februari 2023, dan diantaranya pelaku TAA (17) warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, pelaku IF (17) warga Perum Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon dan pelaku FN (16) juga sama warga Perum Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, selain 3  pelaku petugas juga mengaman barang bukti (BB) tiga buah Handphone dari hasil curian, Satu Senjata Tajam berjenis Golok, dan Satu Unit Motor merk Honda Beat FI kendaraan yang sebagai sarana dipakai kejahatan, dan yang satu unit Motor merk Honda Beat di bawa kabur pelaku DPO.

Dengan pelaku yang satu lagi masih DPO, Kami sampaikan kepada pelaku N (DPO) dimanapun berada agar segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas terukur,”tegasnya.

Jelasnya lagi dengan kerja keras Unit Reskrim yang selalu berkomunikasi dengan korban, dengan cara mencari jejak pelaku melalui di group jual beli Hp di Cilegon,

“Dengan kerja kerasnya Polisi unit reskrim Polsek Anyer  bersama dengan masyarakat akhirnya dengan melalui aplikasi Facebook dan menemukan akun C.O.D.A.J.A. sehingga di Akun tersebutlah pelaku menawarkan Handphone yang dapat dia curi, dan korban bersama teman korban yang lain sepakat dengan pemilik Akun COD AJA janjian ketemuan di simpang tiga Cilegon, kebetulan saat ketemu antara pelaku dan korban antara mereka tidak saling ingat Wajah satu sama lain dan betul-betul tidak saling mengenali dan pelaku TAA (17) langsung menunjukan Handphone tersebut yang akan dijual kepada korban, Zeinal, saat di cek dan dicocokan no.imey handphone tersebut ternyata sama dengan handphone miliknya.

Korban langsung berkomunikasi dengan Unit Reskrim Polsek Anyer dan saat diinterogasi pelaku TAA (17) mengakui bahwa dari ke 4 (empat) orang salah satu dirinya adalah yang termasuk pelakunya. Sehingga temannya pelaku yang bernama IF ,(17) dan FN (16) berhasil di tangkap, adapun pasal yang disangkakan kepada TAA (17), IF (17) dan FN (16) Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara,” tutup AKP Sudibyo.

Baca juga:  Diduga Mapia Tanah, BPN Kota Jambi Lamban Menerbitkan Sertifikat 

(Resi/L30)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏