Polres Manggarai Mengungkap Sejumlah Kasus, Salah Satunya Kasus Peredaran Narkoba


10 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, melaksanakan Konferensi Pers pada Jumat (30/06/2023) pukul 10:00 wita bertempat di Kantor Polres Manggarai.

Dalam Konferensi Pers itu, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh didampingi Kasat Reskrim Polres Manggarai, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Paur Humas Polres Manggarai, dan dihadiri sejumlah awak media.

Pada Konferensi Pers itu, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh menyampaikan sejumlah penanganan kasus yang terjadi di wilayah hukum Manggarai pada tahun 2023, salah satunya kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Manggarai.

Kasat Narkoba Polres Manggarai AKP Komang Sukamara, S.H kepada sejumlah awak media yang hadir pada Konferensi Pers tersebut menyampaikan bahwa pada Rabu (07/06/2023) sekitar pukul 14:30 wita Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi penjualan narkoba jenis ganja, sehingga pihak Sat Narkoba langsung melakukan upaya penyelidikan.

“Pada saat kami melakukan penyelidikan bertempat di pangkas rambut Barbershop disebelah kantor Pos, kami melakukan penyamaran, dan pada saat itu tersangka sedang duduk menunggu yang akan membeli barang bukti (ganja)”, kata Kasat Narkoba Polres Manggarai Komang Sukamara

Dikatakan Komang bahwa, pada saat itu pihak Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan, dan pada saat digeledah ditemukan satu kertas putih yang membungkus narkoba jenis ganja.

“Setelah kami geleda, ada barang bukti berupa uang Rp. 300.000 hasil pembelian dari tersangka bernama Geby. Setelah kami interogasi terhadap yang bersangkutan, kami melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan yang berikutnya terhadap yang berinisial Geby. Awalnya kami menangkap Faldi, kemudian kami melakukan interogasi bahwa barang itu dia beli dari saudara Geby”, lanjutnya

Setelah dilakukan penangkapan, pihak Sat Narkoba temukan barang bukti ditangan Geby, sehingga pihak Sat Narkoba membuat dua LP, yakni LP 01, yang tersangkanya Faldi, dan LP yang kedua tersangkanya adalah Geby.

Baca juga:  Lawan Keputusan Nabit, Mantan Kepsek SMPN 6 Rentung Soroti kehadiran Istri Bupati

“Dari masing-masing barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka Faldi yaitu, 1 bungkus tembako yang diisi didalam kertas warna putih sudah dilipat yang diduga jenis ganja, pada saat itu kami duga karena kami belum melakukan pemeriksaan secara laboratorium dan beratnya kurang lebih 1,7 gram dengan uang Rp. 50.000 pecahan sebanyak 6 lembar, dan 1 hp merk Redmi warna hitam beserta sim card, kemudian 1 unit sepeda motor mio zat warna hitam” pungkas Kast Narkoba

Kemudian kata dia, dari tersangka Gabriel Rahmat Leko (Geby) pihaknya temukan barang bukti ditangannya 1 bungkus tembako yang diduga jenis ganja yang diisi didalam plastik warna kuning, dengan berat 0,3 gram, 1 linting tembako ganja bekas dipake, dengan berat 0,5 gram, 16 lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000, 1 hp merk iphone tipe 7 S warna hitam dengan casing berwarna hijau beserta sim card, dan 1 buah plastik klip bening kosong.

“Jadi pasal yang kami terapkan adalah Pasal 11 ayat (1) atau 113 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutup Kasat Narkoba Polres Manggarai, AKP Komang Sukamara, S.H

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏