Bangka Belitung, saranainformasi.com – Polda Bangka Belitung memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja terdiri dari 2.803,69 gram sabu dan 1.321,26 gram ganja, Senin (21/0/24).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dipimpin langsung oleh Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo dengan cara dibelender dan dibakar.
Sebelum dimusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang terlebih dahulu dilakukan pengecekkan lab yang dilakukan Tim Dokter Ahli dari BNN didampingi Bid Dokkes Polda Babel.
Kapolda mengatakan Provinsi Babel salah satu menjadi incaran narkoba masuk dari Jakarta Palembang dan lainnya.
Sehingga, kata Kapolda, perlunya koordinasi dengan stakeholder yang harus ditingkatkan tidak hanya di bidang narkoba saja akan tetapi juga stakeholder di pelabuhan.
“Berikan bekal kepada mereka bagaimana mendeteksi orang yang bawa narkoba, sehingga ketika barang masuk ke Babel diinformasikan kepada kita untuk menyelamatkan generasi kita,” kata Hendro.
Ia menjelaskan, selama 2024 ini ada 45 kilogram sabu dan 32 kilogram ganja yang masuk ke Babel dengan 340 kasus dengan 411 tersangka yang berhasil diungkap oleh Polda Babel dan jajaran.
“Kita melihat dulu jaman kita dulu pemakai narkoba orng yang broken home, perekonomian yang mampu. Tapi sekarang dari kalangan sehingga betul-betul mau memeras tenaga menyelamatkan bangsa generasi muda syang yang sangat mudah dirusak,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Slamet Ady mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dari dua orang tersangka.
“Dari tersangka R sabu seberat 2.576, 72 gram atau 2,5 kilogram untuk ganjanya 1.321, 26 gram atau 1,3 kilogram. Sementara dari tersangka K yaitu sabu 226, 97 gram, semua totalnya sabu 2.803 gram sabu dan 1.321, 26 gram ganja,” bebernya.
Mantan Kapolres Bangka Tengah ini juga menerangkan hasil dari penyelidikan dari Ditresnarkoba Polda Babel barang-barang haram itu berasal dari luar Pulau Bangka dan masuk ke Pulau Bangka melalui jalur darat ke laut.
Selanjutnya barang narkotika dilakukan pemecahan kemudian diedarkan sesuai dengan pesanan oleh pemesan baik itu narkotika jenis sabu maupun ganja di Kota Pangkalpinang.
“Jadi dari hasil pengembangan dalam hal penyelidikan pada saat penangkapan, mereka dititipkan atau disuruh untuk mengambil barang disuatu titik. Yang mana mereka melaksanakan pemecahan ataupun diuraikan kembali, di packing kembali, dibungkus kembali paket-paket kecil dan diedarkan,”jelasnya.
Lebih lanjut dirinya juga menyebutkan, para pelaku ini melakukan transaksi lebih dari satu kali dan membawa barang bukti narkotika jenis sabu maupun ganja yang diedarkan ke Pulau Bangka hingga Babel.
“Untuk tersangka R sudah dua kali melakukan transaksi pengakuan dan hasil pemeriksaan kita digital forensik, rata-rata melakukan transaksi 2,5 kilogram,” sebutnya.
(*/Red).
0 Comments