Muara Enim Sumatera Selatan – Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., menyampaikan penjelasan Bupati terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada Sidang Paripurna XI yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Muara Enim, Kamis (28/11).
Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto S, S.Spd., juga dilakukan penyerahan dokumen RAPBD 2025 dari Pj. Bupati kepada Ketua DPRD serta disaksikan oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir.
Dalam penjelasannya, Pj. Bupati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Ir. Yulius, M.Si., beserta para asisten dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjelaskan penyampaian Raperda berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan tentang penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Adapun pendapatan daerah pada struktur APBD Tahun 2025 direncanakan naik menjadi Rp.3,4 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.405 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp.3,05 triliun.
Sedangkan untuk struktur belanja daerah pada APBD Tahun 2025 direncakan juga naik menjadi Rp.3,6 triliun yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Sementara defisit anggaran tersebut nantinya akan ditutupi oleh surflus pembiayaan netto sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Tahun 2025 sebesar Rp.0. Dalam kesempatan itu juga Pj. Bupati menyampaikan terimakasih serta berkomitmen mengakomodir masukan serta pendapat yang disampaikan untuk menjadi bahan penyempurnaan dalam penyusunan Raperda agar dapat menjadi produk hukum guna mewujudkan pembangunan di Bumi Serasan Sekundang. (Rendi)
0 Comments