Ruteng, NTT//SI.com- Gara-gara rokok Ilegal di Manggarai, pengedar Polisikan Ibu Rumah Tangga (IRT) atas nama Wihelmina Baus (40) Warga asal Keluaran Wali, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wihelmina Baus pada Kamis (16/03/2023) mendatangi Kantor Polres Manggarai untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan Nomor B/39/III/Sat. Reskrim Prihal undangan klarifikasi / Permintaan Keterangan terkait dengan adanya dugaan peristiwa pidana penipuan atau penggelapan yang diadukan oleh saudara Krispinus Oldani pada tanggal 2 Maret 2023.
Hal itu disampaikan oleh Wihelmina melalui Kuasa Hukum Marsel Nagus Ahang, S.H saat ditemui di kantor Polres Manggarai pada Kamis (16/03/2023) usai mendampingi kliennya itu.
“Klien saya atas Nama Wihelmina Baus hadir di Polres untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan dari Krispinus Oldani, karena diduga melakukan penipuan sejumlah uang”, Kata Marsel Ahang.
Ahang menerangkan, bahwa laporan terhadap kliennya itu berawal mula dari bisnis rokok ilegal jenis Arow dan Saga yang dilakukan Step sebagai agen rokok tersebut bersama kliennya.
“Awalnya klien saya melalui orang kepercayaan Agen rokok ilegal atas nama Step bersepakat untuk menjalankan bisnis bersama”, Kata Marsel Nagus Ahang.
Dalam perjalanan bisnis rokok tersebut kata dia, tidak berjalan mulus karena ada beberapa orang yang dipercaya bawa lari uang hasil penjualan.
“Karena uang ini tidak dibayar, saudara krispinus paksakan klien saya untuk tandatangan kwitansi dengan isi wajib bayar uang pinjam senilai Rp.30.200.000, dengan jaminan sebidang tanah”, ungkapnya.
Ahang mengatakan ada gelagat aneh dari Krispinus dalam laporan Polisi yang dibuat pada tanggal 2 Maret yang lalu. dimana, Krispinus bekerjasama dengan salah satu orang dimana yang bersangkutan merupakan pengedar rokok ilegal tersebut.
“Klien saya didatangi oleh pelapor bersama dengan salah satu pengedar rokok ilegal, mereka datang mengancam klien saya dimana kalau klien saya tidak bayar maka mereka akan menyita sebidang tanah” Ungkap Ahang.
Ahang yang juga sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi NTT pada Pemilu 2024 mendatang itu menegaskan pihaknya akan melapor balik saudara Krispinus Oldani dengan sangkaan sebagai pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap kliennya.
“Ini kalau saya lihat, pelapor ini ada upaya melakukan pemerasan terhadap klien saya, hal itu terlihat dari kerjasama antara pelapor dengan pengedar rokok ilegal”, tegasnya Ahang
Dia juga meminta kepada Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten agar segera memberantas pengedaran rokok ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Manggarai. sebab, tidak hanya memakan korban dampak dari peredaran rokok Ilegal ini, menurutnya merupakan tindakan melawan hukum sebagaimana dituang dalam pasal 54 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
“Pa Kapolres harus segera ambil tindakan sebab, peredaran rokok ilegal ini melanggar ketentuan Pasal 54 Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai”, pinta Marsel Ahang
Editor : Dody Pan
0 Comments