INDRALAYA//SI.Com–Tidak butuh waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Pemulutan untuk menciduk E (50).
Pria paruh baya itu ditangkap setelah dilaporkan mencuri perhiasan dan uang jutaan rupiah di rumah seorang warga di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, provinsi sumatera selatan (Sum-sel).
Kapolsek Pemulutan, AKP Apriyadi mengungkapkan, tersangka melancarkan aksinya pada Jumat (29/01/2021) malam pukul 19.00.WIB. “Tersangka mengincar rumah seorang warga karena tahu pemiliknya sedang tidak ada di rumah,” kata Apriyadi kepada wartawan, Senin (01/02/2021). Apriyadi melanjutkan, pemilik rumah diketahui sedang pergi ke Kertapati di wilayah Palembang.
Tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan palu dan pahat.
“Tersangka berhasil masuk dan mengambil perhiasan beserta uang,” ujar Kapolsek.
Rumah yang dikira kosong, ternyata didalamnya ada seorang perempuan yang merupakan anak pemilik rumah. Perempuan bernama Dian tersebut lalu menelepon orang tuanya, sementara tersangka yang sudah menggenggam perhiasan dan uang tersebut lalu melarikan diri karena kepergok pemilik rumah.
“Aksi tersangka ketahuan anak korban, tapi di berhasil bawa kabur emas sama uang Rp 8,3 juta,” ungkap Apriyadi.
Mendapat laporan pencurian bobol rumah, polisi langsung mencari keberadaan tersangka. Hingga didapatlah informasi bahwa tersangka sedang berada di sebuah hotel di Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Ilir Timur (IT) I, Palembang. Tim Opsnal Crocodile Polsek Pemulutan pimpinan Kanit Reskrim Ipda Ramon lalu bergerak menuju tempat persembunyian tersangka.
“Begitu kami mengetahui keberadaan tersangka di sebuah penginapan di Palembang, anggota kami bergerak ke lokasi tersebut pada Sabtu (30/01/2021) malam. Ternyata benar, tersangka ada di tempat yang dimaksud dan dia tidak melawan saat ditangkap,” beber Apriyadi.
Tersangka Ernadit lalu digelandang ke Mapolsek Pemulutan untuk diproses lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti hasil curian berupa kalung emas seberat 20 gram dan uang tunai Rp 1,8 juta. Ada pula barang bukti yang digunakan untuk mencuri, yakni palu dan pahat. “Tersangka dan barang buktinya lengkap. Dia (tersangka) mengakui memang benar sudah mencuri di rumah tetangganya sendiri. Tentunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Apriyadi.
Sementara tersangka yang juga warga Desa Ibul Besar II, mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah tetangganya. Menurut tersangka, ia mengambil kalung emas dan uang Rp 8,3 juta di lemari di dalam kamar. “Uangnya untuk main-main saja. Untuk sewa hotel ini juga,” kata tersangka sambil tertunduk. Rencananya, tersangka akan menjual perhiasan yang dicurinya, namun belum sempat karena lebih dulu diciduk polisi. “Untuk biaya sehari-hari saja. Tidak ada maksud lain,” kata pria yang bekerja menjadi buruh tani ini.
(Ber)
0 Comments