JAKARTA//si.com- Pemerintah Kabupaten Manggarai menjadi salah satu dari 12 Kabupaten di Indonesia yang meraih penerima penghargaan Sertifikat Eliminasi Malaria tahun 2021 dari Pemerintah Pusat, melalui Kemenkes RI. Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut, S.H. mewakili Pemerintah Kabupaten Manggarai menerima penghargaan tersebut di Aula Swambesy, Gedung Prof. Sujudi, Kemenkes RI, hari Selasa 27/4/2021 yang langsung diserahkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin.
Sertifikat Eliminasi Malaria adalah penghargaan atas komitmen dan keberhasilan Pemda Manggarai menggerakkan seluruh komponen untuk membebaskan masyarakat dari penularan penyakit Malaria. Keberhasilan dalam upaya eliminasi Malaria di Kabupaten Manggarai tidak terlepas dari komitmen bersama, baik tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa, serta semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.
Bentuk komitmen Pemkab Manggarai dalam upaya Eliminasi Malaria tertuang dalam Peraturan Bupati Manggarai No: 48 Tahun 2017, Tanggal 02 Desember 2017, Tentang Eliminasi Malaria di Kabupaten Manggarai dan Instruksi Bupati Manggarai No: HK/12/2019, tanggal: 16 Juni 2019, terkait surveilans migrasi, yang mengacu pada Kepmenkes RI, No: 293/Menkes/SK/IV/2009/ tentang Eliminasi Malaria di Indonesia, dan Permenkes No: 275/Menkes/III/2007 tentang Surveilans Malaria, serta surat Edaran Mendagri No: 443.41/465/SJ Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria di Indonesia. Ini adalah bagian dari komitmen bersama secara nasional, regional, maupun global, sesuai dengan komitmen WHO 2007 dan Komitmen regional Asia Pasifik 2015, sebagaimana tercantum dalam target SDGs 3.3 (Sustainable Development Goals) dan Rencana pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 serta Rencana Strategis Kemenkes RI.
Indikator Kelayakan Kabupaten Manggarai, untuk mendapatkan sertifikasi Eliminasi Malaria dari Kemenkes antara lain:
1. Slide Rate positif (SPR) Target: <5%;
SPR Manggarai tahun 2016 (0,31), 2017 (0,12),2018 (0,13), 2019 (0,13)
2.Annual Parasite Incidence (API)<1/1000 Penduduk; API Manggarai, Tahun 2016 (0,19), 2017(0,07), 2018 (0,08), 2019 (0,06)
3. Tidak ada penularan malaria setempat (Kasus Indegenous) selama 3 Tahun berturut-berturut; Manggarai selama 3 tahun tidak ada Indegenous.
Dirjen P2P Kemenkes RI, dr. H. Mohamad Subuh, MPPM pada acara sambutan Penyerahan Sertifikat menyampaikan, berbagai upaya untuk mengendalikan Malaria sudah dilaksanakan sejak 54 tahun yang lalu dan telah berhasil menurunkan jumlah penderita di beberapa wilayah di Indonesia. Eliminasi Malaria dilakukan secara bertahap dari kabupaten/kota, provinsi, dari satu pulau ke pulau yang lain sampai seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2023.
“Sampai dengan tahun 2016 sebanyak 247 Kapupaten/kota telah menerima sertifikat eliminasi malaria dari kementerian kesehatan. Pencapaian ini menunjukan bukti kesungguhan kita membebaskan malaria dari tanah air. Diharapkan pada Tahun mendatang akan semakin bertambah kabupaten/kota lainnya yang terbebas dari Malaria, dan kabupaten/kota yang telah bebas malaria dapat mempertahankannya,” ungkapnya.
Di akhir sambutan, dr. Subuh menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan peran aktif semua pihak yang terkait dan harapan untuk meningkatkan komitmen untuk melaksanakan berbagai upaya Pasca Eliminasi Malaria.
Sebelum menyerahkan piagam Penghargaan berupa sertifikat Eliminasi Malaria, kepada 12 Kabupaten yang diwakili oleh 12 Kepala Daerah penerima penghargaan, Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes, RI) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, “Kita memperingati hari Malaria tahun ini, menjadi titik balik dalam memperkuat komitmen kita bersama mengeliminasi malaria dan mewujudkan Indonesia bebas Malaria tahun 2030.”
Terkait protokol kesehatan Malaria, dijelaskan antara lain tentang mengidentifikasi jentik, genangan air bisa teridentifikasi, bisa tertangani dengan baik. “Mustahil Kemenkes mampu melakukannya sendiri, tanpa dukungan kepemimpinan Kepala Daerah, dan tanpa keterlibatan seluruh komponen masyarakat dimanapun berada. Kepala daerah menggerakan seluruh komponen masyarakat untuk bisa menerapkan Protokol Kesehatan. Kalau kita bisa disiplin dan sukses menerapkan Protokol kesehatan untuk salah satu penyakit, berharap kita bisa juga melakukan hal yang sama terhadap penyakit menular lainnya.”
Sebagaimana diketahui, dari Provinsi NTT, ada 3 kabupaten/kota yang berhasil mendapatkan Sertifikat Eliminasi Malaria di Propinsi NTT, yakni Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, dan Kota Kupang.
Tiga wilayah itu berhasil mencapai eliminasi malaria selama 3 tahun. Kepala Dinas Kesehatan NTT dr. Messerassi B. V. Ataupah mengatakan dari ketiga wilayah itu, Kabupaten Manggarai berhasil capai eliminasi malaria pada tahun 2019, sementara Kabupaten Manggarai Timur dan Kota Kupang berhasil eliminasi malaria pada tahun 2020.
”Tempo dalam tiga tahun kita berhasil eliminasi malaria, dulu malaria ini masuk dalam 2 besar penyakit di Puskesmas, sekarang malaria sudah keluar dari 10 besar penyakit penyakit yang ada di NTT. Ini kemajuan yang dicapai bersama dengan Kemenkes,” katanya.
Prosesnya, jelas Messerassi, dimulai sejak tahun 2017. Saat itu dibuat regulasi Peraturan Gubernur NTT nomor 11 tahun 2017 tentang Eliminasi Malaria di Provinsi NTT. Sejak saat itu pula berbagai upaya dilakukan pemerintah setempat dan menghasilkan 3 kabupaten berhasil eliminasi malaria.
Berita: Dody Pan
0 Comments