INDRALAYA//SI.com–Tim macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) pimpinan AKP Robi Sugara SH MH berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) lintas Provinsi.
Kedua pelaku yang terakhir berhasil menjalankan aksi pencurian di salah satu rumah mewah milik korban Yuli Susanti (38) TKP Bandar Lampung pertengahan Januari lalu.
Kedua tersangka yakni NV (35), dan AS (25), kedua pelaku tercatat berdomisili di lingkungan Komplek Permata Desa Permata Baru Indralaya Utara Kabupaten OI. Kedua tersangka dibekuk petugas tanpa perlawanan pada Minggu pagi (31/01/2021) pukul 10.30 ketika sedang berada di lokasi persembunyiannya disekitar wilayah hukum Polres OI.
Selain mengamankan tersangka, Polisi menyita barang bukti yang dibeli dari hasil pencurian milik korban Yuli Susanti (38) yang ditafsir mencapai lebih dari Rp 400 juta. Barang-barang tersebut antara lain yakni dua unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia dan Nissan, sepeda motor, ponsel android, kalung emas serta barang-barang berharga lainnya.
Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandy SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH mengatakan, terungkapnya pelaku dugaan tindak pidana spesialis pencurian rumah mewah ini setelah pihaknya menerima informasi dari tim Resmob Polda Lampung.
Pagi itu Minggu (31/1) pukul 10.30, Tim Macan Sat Reskrim Polres OI menerima informasi bila kedua pelaku sedang berada di wilayah hukum Polres OI tepatnya di seputaran komplek permata baru Indralaya Utara. Bersama Tim Resmob Polda Lampung back-up Sat Reskrim Polres OI langsung meluncur ke lokasi tempat persembunyian kedua pelaku.
“Akhirnya kedua tersangka pelaku curat yakni NV dan AS berhasil dibekuk,” tandas AKP Robi Sugara SH. Diterangkan Kasat, diwaktu bersamaan, kedua pelaku langsung dibawa menuju Polda Lampung guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut.
Tim.
0 Comments