Ruteng, NTT//SI.com- Kendaraan roda dua (sepeda motor) yang diduga rusak (tanpa rantai), terpantau mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) Carep, Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pantauan Media ini pada Rabu, (04/06/2025) siang, beberapa sepeda motor rusak (tanpa rantai) ikut antre dengan pengendara sepeda motor lainnya yang hendak mengisi BBM jenis Pertalite.
Mereka mendorong sepeda motor rusak tanpa rantai itu ke SPBU Carep untuk mengisi bahan bakar minyak jenis pertalite.
Menurut sumber terpercaya media ini yang berada di sekitar SPBU Carep, praktik tersebut sudah sering dilakukan, bahkan hampir setiap hari.
“Pak, beberapa sepeda motor tiger tanpa rantai itu hampir tiap hari mengikuti antrean untuk mengisi pertalite, dan dalam satu hari mereka mengantre lebih dari satu kali,” kata sumber media ini yang tak mau namanya dipublikasikan
Sumber itu menambahkan bahwa, praktik antrean Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite tersebut ternyata untuk ditimbun lalu dijual kembali.
“Mereka ikut antre menggunakan motor rusak itu untuk ditimbun lalu dijual kembali,” katanya lagi
Hal yang sama disampaikan oleh narasumber media ini berinisial AH, bahwa kendaraan roda dua (sepeda motor) tanpa rantai jenis ‘Tiger’ itu hampir tiap hari mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Carep, dan selalu dilayani dengan baik oleh pihak petugas SPBU.
“Oleh, tiap hari saja itu motor rusak ikut antre, dan kelihatannya, pemilik motor Tiger itu akrab sekali dengan petugas SPBU Carep,” sesal AH
Sementara, dalam aturan sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2021 menyatakan bahwa, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha, termasuk penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 Miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Carep belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi.
Pewarta : Dody Pan