Muara Enim Sumatera Selatan – Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, pada Senin pagi (25/11) menandatangani nota kesepakatan tentang perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Penandatangan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna IX yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto S, S.Spd., seluruh Anggota Dewan, Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Ir. Yulius, M.Si., beserta kepala perangkat daerah.
Dalam kesempatan itu Pj. Bupati menjelaskan dari hasil pembahasan KUA dan PPAS yang telah dilakukan oleh Tim Angaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Muara Enim mengalami perubahan pada rencana pendapatan dan rencana belanja untuk Tahun Anggaran 2025. Adapun perubahan pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 direncakan sebesar Rp.3,4 triliun dengan belanja daerah sebesar Rp.3,6 triliun.
Sementara defisit anggaran sebesar Rp.151 miliar ini akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.0. Selain penandatanganan pengesahan perubahan KUA dan PPAS, Pj. Bupati juga mengikuti agenda penetapan 10 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Muara Enim yang berlangsung dalam Rapat Paripurna X DPRD Kabupaten Muara Enim. (Rendi)
0 Comments