PALI//SI.Com–,Satu Dari enam puluh lima Kepalah Desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) provinsi sumatera selatan terbukti tidak mengindahkan peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan covid-19 di tenga negri lagi dilanda pandemi covid-19.
Terlihat di postingan Akun Facebook atas nama Alamsyah, yang dengan berani seakan tidak takut sanksi hukum ia posting photo ditengah keramaian yang diadakan di Desa Air Itam dengan tidak memakai masker apalagi jaga jarak, dengan bertuliskan Caption “Alhamdulillah acara selesai, terima atas kehadiran dan doa serta bantuan masyarakat air Itam” Tulisnya.
Terkait postingan tersebut ada juga salah satu Netisen atas nama Zul Nain ikut berkomentar seakan mengkritisi tindakan tersebut dengan tulisan “mantaaf.. tp ngape protokol kesehatan idok dipakai trutame masker.” Tulisnya di kolom komentar.
Postingan tersebut diketahui oleh Ketua Organisasi Masyarakat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) provinsi Sum-sel Aprizal Muslim S.Ag pada tanggal 3 Juli 2021 disaat Kondisi Pandemi Covid-19 lagi mewabah terkhusus di wilayah kabupaten Pali lagi level 3.
Melihat oknum Kades seakan kebal hukum hingga berani langgar aturan prokes, Pimpinan GNPK RI Wilayah Sum-sel ini angkat bicara dengan tujuan agar APH menindak tegas hal seperti ini agar tidak terjadi lagi terhadap Kades lainya,
“Saya ketahui ini lewat medsos, dan saya lihat ini sudah melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti
UU NOMOR 6 TAHUN 2018
KEKARANTINAAN KESEHATAN
PASAL 93: TENTANG
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan banyak
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidanapenjara 1 tahun dan/ atau pidana denda paling Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
UU NO. 4 TAHUN 1984 TENTANG WABAH PENYAKIT MENULAR
PASAL 14 AYAT (1):
Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp.1.000.000,-; Ayat (2) karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/ atau denda Rp.500.000
PASAL-PASAL KUHP
1. Pasal 212 KUHP, “melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, di pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
2. Pasal 214 KUHP, “jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara.
3. Pasal 216 ayat (1) KUHP, “tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang undang, di pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
4. Pasal 218 KUHP, “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.” Jelas Aprizal, kepada awak media ini Minggu (05/09/2021) Via Watssap
Aprizal Muslim juga menambahkan selaku ketua ORMAS dia merasa punya kewajiban untuk memantau, atau melaporkan sesuatu yang dianggap sudah menyalahi aturan,
“Saya selaku pimpinan GNPK RI wilayah Sumatera Selatan yang notabenenya kontrol sosial, merasa punya beban moral ketika mengetahui hal yang nyata perbuatan melawan hukum, maka itu lah saya akan laporkan hal ini.”Tambahnya.
Sementara itu Kepala Desa Air Itam Timur saat dimintai tanggapannya terkait kebenaran dugaan tersebut Via Watssap pribadinya, Minggu malam (05/09) hingga berita ini diterbitkan, beliau tidak menanggapi/Pesan tidak di balas.
Tim.
0 Comments