Marsel Ahang Menilai, Anggota DPRD Mabar Fobia Dengan Bupati Edi Endi


10 shares

 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Pimpinan Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang, S.H, menilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat Fobia dengan Bupati Edistasius Endi dalam menyelesaikan masalah Tenaga Kontrak Daerah (Tekoda).

Pimpinan LSM LPPDM Marsel Nagus Ahang, S.H, juga menilai anggota DPRD Mabar takut untuk mengkritik Bupati Edi Endi dalam menyelesaikan masalah Tekoda.

“Semestinya tanpa ada aksi dari Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) pada hari ini Senin (10/01/2022) di Kantor DPRD Mabar. Anggota DPRD Mabar semestinya harus berani membuat pansus terhadap kebijakan dari Bupati Edi Endi, bila perlu panggil Bupati Edi Endi untuk rapat dengar pendapat serta pertanggungjawabkan soal surat Keputusan Bupati No. BKPPD.814/323/V11/2021, tentang pemotongan honorarium tenaga kontrak daerah, namun tak ada satupun anggota dewan yang bersuara untuk menyikapi persoalan Tekoda”, Tegas Pimpinan LSM LPPDM Marsel Nagus Ahang, S.H

Menurut Ahang, sikap dari Bupati Edi Endi dan Ketua DPRD serta anggota dewan, diduga kuat telah bersekongkol dalam memotong honorarium tenaga kontrak daerah yang bermodus mengefisiensi anggaran dalam massa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ahang menambahkan, sementara anggaran APBD untuk penanganan Covid-19 berjumlah Rp. 18.29 Milyar, itupun tetap SILPA, dan pada tahun 2021 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp. 10.414.557 dan ditahun 2020 sebesar Rp. 18,29 Milyar.

“Tentu anggaran Covid-19 tersebut ujung-ujungnya masing-masing jatah proyek untuk anggota dewan”, Tegas Ahang yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai satu periode

Ahang juga memberi apresiasi atas aksi damai dari Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) yang digelar pada Senin (10/01/2022) di Labuan Bajo.

“Aksi yang dilakukan FSBI sangat mulia dan sekaligus membongkar mafia pengelolaan dana Covid-19 di Mabar”, Ungkap Ahang

Baca juga:  Kades Laksanakan Pembangunan Siring Dusun 4 Galang Tinggi

Ahang yang juga berprovesi sebagai lawyer/pengacara berharap, Kejaksaan Negeri Labuan Bajo segera melakukan proses penyelidikan terhadap Bupati Edi Endi berkaitan dengan penyalagunaannya dalam memotong honorarium tenaga kontrak daerah yang bermdodus penipuan penanganan Covid-19.

“Apa yang dilakukan oleh Bupati Edi Endi adalah sebuah tindak pidana penyalah gunaan wewenang”, Tutup Marsel Nagus Ahang, S.H

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN