Marsel Ahang Bongkar Skandal Mafia Tanah Dari Keuskupan Denpasar dan Keuskupan Ruteng


11 shares

 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Marsel Nagus Ahang, S.H, aktivis LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) dan juga atas nama pribadi sebagai umat Katolik merasa geram dan kecewa atas skandal mafia tanah yang bermodus aset Gereja.

Dalam rilis yang diterima SI.com Rabu (09/02/2022) malam, Ahang mengungkapkan bahwa modus tersebut ketika ada surat perjanjian bersama tentang PT. Flores Indah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Perjanjian tersebut adalah pihak pertama Mgr. Vitalis Jebarus SVD mewakili Keuskupan Denpasar, dan pihak kedua adalah Profesor. Dr. Peter Pscheid. Turut mengetahui almarhum Mgr. Eduardus Sangsun SVD mewakili Keuskupan Ruteng”, Ungkap Ahang

Adapun isi perjanjian tersebut lanjut Ahang, “Dengan ini kami para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa pihak pertama adalah pihak yang bertindak selaku pembeli tanah dari tanah seluas kurang lebih 4,5 Ha (Empat Setenga Hetare) dari pemilik semula sebagai mana yang akan sebut nanti, bahwa sesungguhnya segenap uang yang dikeluarkan untuk membeli sepuluh bidang tanah yang luas seluruhnya kurang lebih 4,5 Ha tersebut oleh pihak pertama yakni sebesar DM. 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Deutsche Mark) menerima uang tersebut dari pihak kedua, yakni Profesor. Dr. Peter Pecheid, partikulir bertempat tinggal di Swis (Investor).

“Dalam perjanjian ini berlaku juga sebagai Kwitansinya yang sah, dalam isi perjanjian tersebut juga karena meninggalnya Mgr. Vitalis Jebarus SVD. Dan ditunjuk sebagai penerus haknya adalah Keuskupan Ruteng, perjanjian tersebut antara para pihak, baik pihak pertama dan pihak kedua termasuk Keuskupan Ruteng sama-sama bersepakat untuk mendirikan PT. Perseroan terbatas, yakni PT. Flores Indah. Pendirian PT tersebut dalam isi perjanjian untuk membangun rumah penginapan”, Lanjut aktivis LSM LPPDM Marsel Ahang

Baca juga:  Dipenghujung 2020 Corona masih jadi Topik dikalangan Masyarakat dan pemerintah.

Ia juga menambahkan, bahwa isi perjanjian tersebut pada bulan Maret 1991 bertempat di Denpasar Bali. Menurut Ahang yang juga berprofesi sebagai lawyer/pengacara agar Kejagung RI, Kejati NTT, Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, untuk segera bentuk tim guna melakukan proses penyelidikan terhadap skandal mafia tanah tersebut dan memanggil para pihak, baik oknum Romo atau Pater di Keuskupan Denpasar dan oknum Romo dan Pater di Keuskupan Ruteng yang terlibat dalam skandal bisnis tanah tersebut, apalagi ada keterlibatan pihak asing yang sebagai pemilik modal yang membeli tanah tersebut.

Ahang juga meminta kepada para petinggi Gereja di Roma agar segera tanggalkan Jubah dari Oknum Romo, atau Pater yang turut terlibat dalam bisnis tanah tersebut.

“Sudah keterlaluan sekali mereka menjual Umat Katolik seolah bahwa itu adalah aset Gereja, ternyata bukan aset Gereja tetapi aset pribadi dari investor Prof. Dr. Peter Pscheid”, Tegas Ahang

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

One Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏