Mantan Bupati Kabupaten Manggarai Barat Resmi Di Tahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.


11 shares

Kupang, NTT//si.com- Mantan orang nomor satu di Kabupaten Manggarai Barat (Bupati Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Ch Dulla, akhirnya resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, pada Rabu (10/03/2021) waktu setempat.

 

Mantan Bupati Manggarai Barat itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan asset tanah seluas 30 Hektare, milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Toro Lema Batu Kallo.

 

Penahanan terhadap Gusti Dulla demikian mantan bupati itu biasa disapa, sebelumnya mengalami penundaan karena harus menunggu izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Izin Kemendagri ini berkaitan dengan status Gusti Dulla sebagai bupati aktif saat kasus ini bergulir.

 

Selain kendala izin Kemendagri, penundaan penahanan terhadap Gusti Dulla pada saat itu terkait dengan terkonfirmasinya ia sebagai pasien positif covid-19.

 

Kasie Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, saat dihubungi si.com menjelaskan, penahanan terhadap Agustinus Ch.Dulla saat ini, tidak membutuhkan izin dari Kemendagri lagi.

 

“Dia sudah masyarakat biasa, kami (Kejati) tidak harus menunggu izin dari Kemendagri lagi”, Jelas Abdul Hakim.

 

Berdasarkan pantauan si.com, Gusti Dulla ditahan pihak Kejati NTT setelah menjalani pemeriksaan di ruang Penyidik Kejati NTT. Sebelum menjalani pemeriksaan Gusti Dulla terlebih dahulu menjalani pemeriksaan rapid test dan hasilnya terkonfirmasi negatif.

 

Penulis: Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN