PALEMBANG//SI.com–Terkait laporan Kuasa hukum Paslon nomor urut satu, Tentang dugaan pelanggaran pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan memutuskan tidak akan melanjutkan proses
Laporan tim pasangan calon nomor urut 1 Devi- Darmadi (DHDS). Tim DHDS melaporkan dugaan pelanggaran pemilu pasangan calon Bupati dan Wabup Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Heri Amalindo- Soemarjono.
Keputusan ini diambil setelah Bawaslu Sumsel menggelar sidang pleno terbuka dengan agenda pembacaan putusan untuk menentukan atau tidak dilanjutkan, laporan dugaan pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) yang dilakukan Heri Amalindo, di Aula Bawaslu Sumsel, (27/10/2020).
“Hasil sidang tadi laporan dugaan pelanggaran itu, dinyatakan tidak dapat diterima, dan tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana Peraturan Bawaslu No 9 tahun 2009,” kata komisioner Bawaslu Sumsel A Junaidi.
Menurut Junaidi, pihaknya menilai syarat formilnya memang terpenuhi, tapi syarat materil tidak terpenuhi.
“Misalnya pembagian sembako atau beasiswa kalau TSM dilakukan oleh calon, sementara yang dilaporkan itu adalah Bupati dan kenyataannya saudara Heri Amlindo jadi calon setelah tanggal 5 Oktober lalu,” tuturnya.
Penolakan Bawaslu Propinsi ini merupakan kali kedua laporan Tim Kuasa Hukum DHDS tidak diproses oleh Bawaslu. Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten PALI lebih dahulu menolak menindaklanjuti laporan Tim DHDS nomor 01/LP/PB/Kab/06.10/X/2020. Dalam edaran yang ditanda-tangani Ketua Bawaslu PALI Heru Muharam tanggal 17 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten PALI menolak laporan tersebut.
Sementara, tim advokasi hukum paslon nomor 2 Heri- Soemarjono, Firdaus Hasbullah SH mengungkapkan, jika putusan Bawaslu itu sudah sesuai yang mereka harapkan, karena laporan dugaan itu tidak mendasar
“Alhamdulillah, kami sudah mendengar putusan yang dilakukan oleh Bawaslu provinsi Sumsel, atas laporan yang dilakukan oleh kuasa hukum paslon nomor 1. Dimana, menyatakan bahwa laporan dugaan pelangaran yg dilakukan oleh paslon no 2 tidak dapat ditindak lanjuti,” ungkap Firdaus saat dikonfirmasi.
Ditambahkan Firdaus, pihaknya juga mengucapkan terimah kasih kepada pihak Bawaslu Sumsel, yang telah mengkaji laporan pelangaran dugaan TSM tersebut secara cermat, sehingga diputuskan tidak memenuhi syarat materil sesuai ketentuan pasal 24 Peraturan Bawaslu no 9 tahun 2020 ayat 2 a.
“Jadi jelas, laporan pelangaran adminiatrasi pemilihan tidak memenuhi syarat formal dan materil, sehingga laporan tidak dapat dilanjutkan ketahapan sidang pemeriksaan,” pungkas Firdaus.
Teks : Indra setia haris
Published: Eddi Saputra
0 Comments