Kuasa Hukum Cakades Nangalili No Urut 03 Datangi Dinas PMD Mabar


 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Marsel Nagus Ahang, S.H, Kuasa Hukum dari calon Kepala Desa Nangalili, Nomor urut 03 Masni, S.Pd, pada Selasa (04/10/2022) sekitar pukul 11.30 wita mendatangi Dinas Pemberdaya Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bertemu Kepala Dinas PMD, Melkior Nurdi untuk meminta klarifikasi soal polemik pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan.

Menurut Ahang bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Manggarai Barat, perlu pro aktif dalam penanganan dugaan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh panitia pemilihan calon kepala desa Nanggalili. Persoalan tersebut, menurut Ahang, masif dan terstruktur seperti, sebagai berikut :

1. Kotak surat suara yang berada dirumah ketua panitia selama 2 hari tidak dikawal secara permanen oleh petugas keamanan.

2. Pendistribusian surat panggilan kepada wajib pilih di Golojong RT.08/RW.04 dan Kampung Baru RT.012/RW.06 Desa Nangalili sebagiannya dibagikan oleh oknum yang bukan panitia pemilihan atau petugas.

3. Panitia di TPS tidak melakukan pemeriksaan surat suara terlebih dahulu.

4. Pemberian surat suara kepada pemilih dilakukan dalam keadaan terlipat kepada wajib pilih.

5. Panitia membuka kertas suara dan hanya diletakan diatas meja, kemudian dilipat kembali lalu diserahkan kepada wajib pilih.

6. Panitia tidak menjelaskan tata cara pemungutan suara.

7. Semua surat suara yang digunakan wajib pilih tidak ditanda tangani oleh ketua panitia.

8. Hasil perhitungan suara di TPS 01 dan TPS 02 terdapat kejanggalan, dimana jumlah surat suara tidak sah sangat signifikan, bahkan melebihi suara salah satu calon kades. Hal ini yang menyebabkan saksi dan calon kades nomor urut 3 mengajukan keberatan untuk menghentikan perhitungan untuk TPS 03 dan TPS 04.

Baca juga:  Tripika Kecamatan Tanah Abang Bersama Personil Polres PALI Monitoring Jalanya Pemungutan Suara 

9. Calon kades nomor urut 03 berkeyakinan bahwa surat suara tidak sah sudah dilakukan dengan sebelum surat suara itu diberikan kepada wajib pilih.

10. Panitia tidak memberikan format keberatan kepada saksi dengan alasan, format keberatan tidak tersedia.

11. Panitia tidak memperbolehkan saksi calon kades nomor urut 03 untuk mendokumentasikan surat surat suara tidak sah dan sisa surat suara dari dua TPS yang sudah dihitung, sementara hasil koordinasi atas permintaan ketua panitia sendiri dengan DPMD Kabupaten Manggarai Barat, melalui Kasie Pem Kecamatan Lembor Selatan diperbolehkan untuk di dokumentasikan. Hal ini yang memperkuat dugaan kami bahwa telah terjadi kecurangan yang dengan sengaja dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Nangalili.

12. Masih banyak kejanggalan lain yang akan disampaikan wajib pilih dan para saksi.

13. Semua laporan ini adalah fakta dan akan dibuktikan.

Sementara surat tanggapan dari pihak Panitia pelaksana Pilkades Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, sebagai berikut :

1. Bahwa mengingat ketentuan pasal 76 huruf a s/d f, pasal 77 dan pasal 78 ayat (4) Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa Nangalili tidak menemukan bukti yang cukup kuat atas pengaduan tersebut.

2. Bahwa pengaduan yang dilakukan Calon Kepala Desa Nomor urut 03 tidak dilampirkan dengan bukti-bukti yang sah sehingga tidak memenuhi syarat formil, maka dengan itu, Panitia Pemilihan Kepala Desa Nangalili menganggap pengaduan tersebut tidak berdasar dan harus ditolak.

Menyikapi soal surat tanggapan dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, tertanggal 02 Oktober 2022, yang ditujukan kepada Calon Kepala Desa Nangalili nomor urut 03. Marsel Nagus Ahang, S.H, kuasa hukum dari Cakades nomor urut 03 Masni, S.Pd, mengatakan bahwa surat tersebut terkesan Panitia Pilkades Nangalili seolah menghindar dan mencuci tangan dalam persoalan tersebut. Dan menganggap bahwa pengaduan dari Cliennya tertanggal 01 Oktober 2022 tidak ada persoalan.

Baca juga:  Dinilai Tebang Pilih Dalam Penindakan Kasus Tipikor, Kapolda dan Kajati Jambi di Gugat

Dijelaskan Ahang, merujuk Peraturan Bupati Manggarai Barat, No 36 Tahun 2022, pasal 80 ayat (3) penyelesaian kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat (7) hari terhitung sejak laporan diterima, dan ayat (4) Sub Panitia Pemerintahan Kecamatan mengkaji dan mencermati semua dokumen pemeriksaan dan keputusan yang diambil oleh panitia pemilihan.

“Saya selaku kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Klien saya punya cukup bukti untuk bisa membuka semua ketika Sub Panitia Pemilihan Kecamatan meminta bukti”, tegas Marsel Ahang

Ahang juga mengingatkan kepada Panitia Pilkades Nangalili, untuk tidak mengangkangi Peraturan Bupati.

“Persoalan ini belum selesai, dan kami berharap juga agar Forkompimda Kabupaten Manggarai Barat bisa mengatasi persoalan tersebut”, kata Ahang

Menanggapi hal tersebut, Kadis PMD, Melkior Nurdin menyampaikan kepada, Marsel Nagus Ahang, S.H, selaku kuasa hukum dari Cakades Nomor urut 03 Desa Nangalili, bahwa pihaknya masih menunggu keputusan Sub Panitia Pemilihan Kecamatan, dalam mengkaji dan mencermati semua dokumen pemeriksaan.

“Entah apa keputusannya kami tetap menunggu bersama Forkopimda”, jawab Kadis PMD Mabar dengan singkat

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏