Belitung, saranainformasi.com – Arif Masman, warga Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, telah melaporkan Hendra Pramono ke Polres Belitung dengan tuduhan penipuan dan penggelapan terkait pencalonan Bupati. Laporan tersebut disampaikan pada (31/10/2024), didampingi oleh penasehat hukum Wandi, S.H.
Arif merasa tertipu oleh Hendra Pramono, Dalam laporan dengan nomor LP 203/X/2024/Reskrim, Arif menjelaskan bahwa ia bertemu Hendra di Jakarta untuk membahas pencalonan dirinya dan Sundardi sebagai calon Wakil Bupati.
Dalam pertemuan tersebut, Hendra meminta Arif untuk mengurus surat keputusan (SK) partai pendamping dan meminta uang untuk keperluan tersebut. Arif mentransfer total Rp300.000.000 pada 23 Agustus 2024 dan memberikan Rp50.000.000 secara tunai kepada Lenny Oktaviani istri Hendra. Selain itu, Arif juga melakukan beberapa transfer bertahap ke rekening Lenny.
Namun, setelah pembukaan pendaftaran pada 27 Agustus, Hendra menginformasikan bahwa SK B1KWK dialihkan kepada pasangan calon lain dan menyatakan bahwa uang yang ditransfer telah hangus. Merasa curiga, Arif mengecek ke DPP Jakarta dan menemukan bahwa uang tersebut tidak diterima, serta tidak ada SK yang disampaikan oleh Hendra.
Menanggapi laporan ini, Hendra Pramono membantah tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai fitnah. Ia mengklaim memiliki saksi dan bukti yang mendukung bahwa ia tidak pernah melakukan penipuan.
“Kami siap menghadapi laporan ini,” tegas Hendra, yang akrab disapa Een.
Ia menyatakan bahwa SK B1KWK sudah diterbitkan dan undangan untuk Arif telah dikirim.
“Jika terbukti tidak ada kebenarannya, saya akan melaporkan balik Arif,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa semua dokumen terkait pencalonan telah sesuai dan dapat diverifikasi.
Dikesempatan yang sama Ketua LSM LINTAR Belitung Ali Hasmara kepada media ini mengatakan, Permasalah ini bukan rahasia umum.
“Tinggal pembuktian saja melalui ranah hukum, pihak penegak hukum harus bersikap tegas dan adil,” jelasnya, Sabtu (02/11/2024).
Pihak pelapor merasa tertipu oleh Hendra Pramono. Dalam laporan dengan nomor LP 203/X/2024/Reskrim tinggal pembuktian. Sementara Hendra Pramono membantah tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai fitnah dan mengklaim memiliki saksi dan bukti yang mendukung bahwa ia tidak pernah melakukan penipuan.
“Jadi Pihak penegak hukum harus tegas tindak lanjut proses hukumnya siapa yang bersalah, kalo bisa diadakan konferensi pers mengingat hal ini sudah menjadi konsumsi publik, jangan ada yang ditutup-tutupi agar publik tau mana yang benar akan terungkap,” ucap Ali.
(*/Red/ML/Luise).
0 Comments