PALI – 23 Juli 2025 — Semangat mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi dan berkeadaban kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) melalui program Restorative Justice.
Pada Rabu (23/7/2025), bertempat di Kantor Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kejari PALI secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Restorative Justice kepada pihak terkait.
Kegiatan tersebut difasilitasi penuh oleh Pemerintah Desa Tanah Abang Selatan di bawah kepemimpinan Kepala Desa Ahmad Sartono, didampingi jajaran perangkat desa serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Turut hadir dalam momen penting itu Camat Tanah Abang, H. Darmawan, S.H., yang memberikan apresiasi atas upaya Kejari PALI dalam menyelesaikan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, yang mengutamakan musyawarah, mediasi, dan pemulihan hubungan baik antarwarga.
“Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar. Ini bukti bahwa keadilan tidak selalu harus berakhir di balik jeruji, tetapi bisa diselesaikan dengan hati nurani, melalui pendekatan kekeluargaan, saling memaafkan, dan kesepakatan damai,” ungkap H. Darmawan, S.H. di sela acara.
Program Restorative Justice sendiri menjadi salah satu terobosan Kejaksaan RI yang kini gencar diterapkan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten PALI, untuk mendekatkan hukum dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Penyerahan surat keputusan hasil Restorative Justice di Kantor Desa Tanah Abang Selatan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain agar lebih mengutamakan penyelesaian konflik secara damai, menghindari konflik berkepanjangan, dan mempererat silaturahmi antarwarga.
Suasana sederhana namun penuh makna itu diakhiri dengan doa bersama dan ucapan syukur seluruh pihak atas kelancaran kegiatan.
Dengan komitmen semua elemen — mulai dari pihak Kejari PALI, Pemerintah Desa, hingga masyarakat — semangat mewujudkan keadilan yang adil dan memulihkan di Bumi Serepat Serasan akan terus tumbuh dan mengakar.*ES.