Manggarai Timur, NTT//SI.com- Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Rebublik Indonesia (BPK RI) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2021 bernomor 98.A/LHP/XIX/.KUP/05/2021 terkait resum hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian interen dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Adapun temuan BPK pada Dinas Kesehatan Manggarai Timur, yakni : Pembangunan Puskesmas Mamba, Rp. 8.990.764.700,00, Pembangunan Gedung IGD Rawat Jalan, dan OK serta penunjang Rumah Sakit Pratama Watunggong, Rp. 18.671.765.000,00, dan pembangunan gedung Rawat Inap dan Penunjang RS Pratama Watunggong, sejumlah Rp. 6.549.581.900.00.
Menanggapi temuan BPK di Dinas Kesehatan Manggarai Timur diatas, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang, S.H, yang juga berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara, sebelumnya melalui Media ini mendesak Kejari Manggarai periksa Kadis Kesehatan Manggarai Timur dr. Surip Tintin, atas temuan BPK tahun 2021.
Ahang menjelaskan bahwa, merujuk Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 dan peraturan Pemerintah no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan memberikan penghargaan dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Aktivis LSM LPPDM itu menduga, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, dr. Surip Tintin sudah tergolong tindak pidana penyalahgunaan wewenang atas pengurangan volume dari proyek fisik yang tertera, dan tindakan tersebut sudah memenuhi unsur subjek, kesalahan bersifat melawan hukum, suatu tindakan yang dilarang, waktu tempat dan keadaan (unsur objektif lainnya) memperkaya diri sendiri (korporasi) merugikan keuangan negara, kesenganjaan/kealpaan.
Ketua LSM LPPDM Marsel Nagus Ahang, S.H juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai untuk segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur untuk diproses secara hukum.
Melansir dari Media TERBITINDO.COM bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai berjanji akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Puskesmas Mamba, pembangunan Gedung IGD, rawat jalan dan gedung OK, bangunan penunjang Rumah Sakit Pratama Watunggong, dan pembangunan gedung rawat inap dan penunjang RS Pratama Watunggong.
“Coba kita dalami dulu”, kata Kasi Pidsus Kejari Manggarai Daniel Sitorus, kepada Wartawan Kamis (09/03/2023)
Namun, Daniel tidak memberikan penjelasan secara pasti saat ditanyakan waktu pendalaman dan pemanggilan terhadap pihak terkait atas temuan BPK pada Dinas Kesehatan Manggarai Timur, tahun 2021.
Masih dilansir dari TERBITINDO.COM sementara Kadis Kesehatan Manggarai Timur, dr. Surip Tintin, menilai bahwa hasil audit tersebut bersifat internal, dan Ia mencontohkan temuan kekurangan volume.
Temuan tersebut kata dia, akan ditindaklanjuti oleh pihak Dinas untuk meminta rekanan agar kembalikan uang negara sesuai temuan BPK.
“Bukan men-just saya korupsi, saya merasa divonis. Jadi untuk klarifikasi, langsung saja ke Inspektorat, atau BPK langsung. Tugas saya menindaklanjuti temuan BPK”, ungkap dr. Surip Tintin seperti dilansir dari TERBITINDO.COM
Lebih lanjut dr. Titin mengatakan, pihaknya memahami niat baik media dengan meminta klarifikasi atas temuan tersebut. Namun, terkait klarifikasi substansi, harus meminta izin kepada pimpinan.
“Saya paham kalau klarifikasi, saya harus ijin pimpinan. Ini menyangkut hasil audit, ada instansi lain yang lebih berwenang untuk menjelaskannya. Saya takut keliru nanti, saya akan lapor Pa Sekda dulu”, tegas dr. Surip Tintin, Kadis Kesehatan Manggarai Timur
Penulis : Dody Pan
0 Comments