SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIAKOLABORATIF_copy_2456x516-2048x430.jpg

Kedua Pelaku Penganiayaan Wartawan di Borong Terancam Hukuman Lima Tahun Enam Bulan Penjara


0
11 shares

 

Borong, NTT//SI.com- Kapolres Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Suryanto melakukan konferensi pers atas kasus penganiayaan wartawan Firman Jaya yang dilakukan oleh pimpinan media Floreseditorial.com Andre Kornasen dan adiknya Yohanes Jehaman Kornasen pada 31 Maret 2025 malam di Borong.

Kapolres AKBP Suryanto menjelaskan bahwa Andre Kornasen, pimpinan media Floreseditorial.com dan adiknya Yohanes Jehaman Kornasen atau YJK, ditahan sejak Senin 7 April 2025 terkait kasus penganiayaan terhadap Firman Jaya, jurnalis Detiknet.id

Ia menegaskan, jurnalis di Manggarai Timur yang telah ditahan sebagai tersangka kasus penganiayaan menghadapi ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. Penahanan itu diputuskan setelah penetapan tersangka pada 4 April 2025.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa 8 April itu, Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto menjelaskan bahwa keduanya dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, serta pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Ancaman hukuman kata dia maksimal lima tahun enam bulan penjara atas kasus penganiayaan yang terjadi pada 31 Maret, sekitar pukul 22.30 Wita, di kamar kos Firman Jaya di Watu Ipu, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong.

“Korban saat itu sedang bersama temannya, Viki. Mereka mendengar ketukan keras di pintu kos. Saat dicek dari jendela, Firman melihat Andre dan YJK berdiri di luar. Tak lama setelah itu, salah satu dari keduanya berhasil masuk ke dalam kos, Firman yang merasa terancam mencoba melarikan diri lewat jendela,” jelas AKBP Suryanto dalam konferensi persnya

Dikatakannya, saat Firman hendak keluar dari kamar kos untuk menyelamatkan diri, Andre langsung memukul Firman secara berulang kali kebagian wajah dan dada dengan kedua tangannya sebanyak empat kali.

Baca juga:  KPM Desa Raja Ucapkan Trimakasih Organisasi Gencar PALI Salurkan Bantuan

“Di saat bersamaan, YJK (adik Andre) ikut memukul korban. YJK memukul korban ke arah bibir satu kali dan ke mata kanan empat kali,” terangnya

Pewarta : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0
11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS