Ruteng, NTT//si.com- Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit, Mengeluarkan Instruksi ke III pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, (NTT) pada Rabu (11/08/2021)
Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit, kembali mengeluarkan instruksi kepada seluruh masyarakat Manggarai agar tetap mengikuti instruksi yang sudah ditetapkan di Kabupaten Manggarai tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Instruksi ini disampaikan oleh Bupati Manggarai, dengan no Hk/ 25 / 2021, tentang Penegakan pencegahan covid-19 di Kabupaten Manggarai.
“Dalam pernyataan Persnya Bupati Hery, yang didampingi Sekda Kabupaten Manggarai, Jahang Fansialdus dan Dandim 1612 Manggarai, Letkolkalfaleri Ivan Alfa S.Sos menjelaskan bahwa,
instruksi ini sama dengan sebelumnya bahwa segala macam acara yang berpontesi mengumpulkan masa tidak diperkenankan.” Jelasnya
Pengawasan kali ini kata Bupati Hery dilakukan secara ketat termasuk juga Posko pembatasan di setiap pintu masuk baik Desa, Kecamatan, Kabupaten, akan diaktifkan kembali.
“Menyoal sanksi yang dikenakan kepada setiap Pelanggarnya Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan,
kalau ada pesta yang akan dilakukan selama masa pemberlakuan PPKM dan instruksi Bupati sebelum pelaksana pesta tersebut akan dibubarkan secara paksa oleh Petugas”. Tegasnya
Untuk itu, Bupati Hery meminta kepada seluruh masyarakat Manggarai agar bersabar menghadapi situasi ini yang walaupun lanjutnya banyak pihak yang tidak puas dengan kebijakan yang diperlakukan.
Instruksi ini berlaku dari tanggal 09 agustus sampai dengan 15 agustus 2021.
“Dikesempatan yang sama, Dandim Letkolkalfaleri Ivan Alfa S.Sos juga menambahkankan bahwa,
Kodim akan terus bekerja sama dengan semua pihak dalam rangka penekanan penularan Covid-19 di Kabupaten Manggarai, prinsipnya demi kebaikan bersama.
Kodim selalu searah dengan tindakan yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Manggarai”. Tutupnya
Laporan : Maria A. Luhu
Editor : Dody Pan
0 Comments