Muara Enim Sumatra Selatan — AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, menyampaikan ungkap kasus narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Muara Enim. Kamis (25 /05/202 ).
Personel Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengamankan dua orang pelaku narkoba jenis sabu dengan inisial H (43) yang merupakan warga Jalan Srijaya Negara Lorong Tembusan Bukit Lama, Kota Palembang, dan D (32) yang merupakan warga Lingkungan VI RT. 011 RW.001, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika dari Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, ke Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, melalui jalan Kecamatan Muara Kuang.
Setelah memperoleh informasi tersebut dan mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan yang digunakan oleh pelaku, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
pelaku terlihat melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian dilakukan penyetopan dan pemeriksaan/penggeledahan badan, di mana barang bukti tersebut ditemukan. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,
pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,00 gram, satu kantong plastik warna hitam, satu potong celana jeans panjang warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BG-4052-TU, satu unit handphone merk Galaxy warna hitam, dan satu unit handphone merk Oppo A15 warna putih. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber; Humas Polres
Published Hendi Wijaya/Rendi
0 Comments