DPRD Pali Akan Laporkan Pejabat Sekwan.


H Asri Ah. SH.M.Si
H Asri Ag. SH.M.Si

Penukal Abab Lematang Ilir//SI.Com–Belum lama ini mantan pejabat Sekwan AF ditetapkan sebagai buron (DPO). Pejabat Sekwan yang sekarang, SH, juga Bakalan dilaporkan juga oleh Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

Seperti disampaikan Ketua DPRD PALI H Asri AG. SH M.Si Dengan didampingi beberapa anggota dewan, mereka menyatakan bahwa seluruh legislator PALI bakal laporkan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) PALI SH karena diduga menggelapkan tunjangan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota dewan sejak bulan Agustus 2020.

Hal itu disampaikan H Asri dihadapan beberapa awak media, Senin (10/01/2021) di ruang kerja ketua DPRD PALI.

“Kami ini oleh PT Purnama Mega Lestari sebagai agen perjalanan tiket dan hotel memutus kerjasama secara sepihak lantaran kami dianggap mempunyai tunggakan sebesar Rp 163 juta. Setelah kami cek diketahui bahwa tunggakan itu sudah kami bayar melalui pemotongan oleh Bendahara dan Plt Sekwan PALI. Uang sebanyak ini sudah terkumpul rupanya tidak disetorkannya ke perusahaan itu,” ungkap Asri

Dikatakan ketua dewan PALI adanya peminjaman dana oleh beberapa anggota dewan termasuk H Asri dari salah satu staff dewan akibat keuangan di Sekwan selalu tersendat sebesar Rp 122 juta. Namun lagi-lagi, pinjaman itu sudah dipotong oleh bendahara dan Plt Sekwan dari tunjangan SPPD yang sudah cair tetapi tidak dibayarkan ke pihak peminjam.

“Bukan itu saja, rupanya sudah ada pencairan uang dari BPKAD terakhir sekali sebesar Rp 1.9 M. Uang itu untuk bayar antara lain SPPD perjalanan dinas sekretariat termasuk ajudan saya dan sopir saya. Tapi rupanya uang itu tidak dibayarkan juga. Padahal ajudan dan supir saya juga ada sejumlah TKS lainnya melayani saya siang malam tidak dibayar satu senpun sejak bulan agustus sementara uangnya sudah keluar dari BPKAD,” jabarnya dengan nada tinggi.

Baca juga:  DPRD PALI Umumkan Tanggal 17 Februari 2021 Jabatan Bupati Berahir.

Atas kejadian itu, H Asri akui bahwa seluruh legislator PALI bakal laporkan Plt Sekwan ke ranah hukum.

“Sejak tanggal 22 Desember 2020 saya belum pernah lagi bertemu sekwan. Saya sudah empat kali ajukan ke Bupati untuk menarik SH sebagai Plt Sekwan dan menggantinya kepada orang yang memahami tugas dan fungsi sebagai Sekwan, tetapi sampai saat ini belum juga dilakukan. Kami juga akan laporkan Plt Sekwan ke ranah hukum untuk mempertanggung jawabkannya. Saya bukan benci SH tetapi saya kecewa dengan perbuatannya ini yang akan berpengaruh pada kepercayaan masyarakat yang seolah-olah dewan yang berbuat,” tandasnya.

Sementara saat dikonfirmasi awak media ini pejabat sekwan mengatakan. adanya tudingan dari Ketua DPRD beserta anggota dewan PALI terkait penggelapan dana SPPD dari Bulan Agustus 2020 tidaklah benar.
Ia mengakui bahwa memang benar adanya hutang dengan pihak ketiga terkait tiket perjalanan serta hotel. Namun pembayarannya sudah berangsur dilunasi.

“Masalah dengan pihak ketiga memang benar. Namun sudah diguyuri (diangsur) dan memang belum bisa dilunasi karena tunda bayar.” ungkap SH saat dikonfirmasi sambungan celuler, pukul 22:40 Senin (11/01/2021).

“Jadi antara sekretariat dengan pihak ketiga tidak masalah karena sudah diangsur. tidak ada yang tidak dibayar.”jelasnya

Selain itu, terkait adanya pinjaman dana dengan salah satu staf dewan, ia mengatakan memang tunda bayar.
Sementara adanya pencairan dana dari BPKAD ia mengakui memang dibayarkan diparuh, namun selebihnya tunda bayar.

“Saya tidak pernah berbuat macam-macam. Saya ini suda bekerja Sesuai prosedur dan aturan” katanya.

“Saya tidak mungkin membayar dengan menggunakan uang pribadi untuk perjalanan dinas dewan. Jadi, Lebih baik kita nunggu dana dicairkan baru akan dilunasi semua, dan kalau memang terbukti saya bersalah silakan, “jelasnya.

Baca juga:  Lima Ribu Di Tangan Istri Bisa Makan Enak Teryata Ini Cerita nya

(Eddi s)

 


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS