Belitung, saranainformasi.com – Dinas Komunikasi dan Informatika sosialisasikan Portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Belitung, Kamis (28/11/2024) di Sekretariat Pokja Wartawan Belitung.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang diwakili oleh Pranata Humas Ahli Muda, Danu Berata, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan portal PPID kepada wartawan sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam penyampaian informasi publik.
“Sosialisasi ini bertujuan agar jurnalis mengetahui cara mudah mendapatkan informasi publik melalui portal PPID,” ungkap Danu.
Para jurnalis atau masyarakat umum tidak perlu datang ke OPD, cukup mengajukan permohonan informasi publik secara online melalui website ppid.belitung.go.id.
Meskipun demikian, ada sejumlah informasi yang dikecualikan oleh Undang-Undang yang tidak bisa diberikan, karena tidak termasuk kedalam informasi publik.
“Hak masyarakat untuk tahu dan mendapatkan informasi publik, namun ada sejumlah informasi yang dikecualikan oleh Undang-Undang,” ujar Danu.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan, Al Adhi Setyanto, menyambut baik sosialisasi yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung bersama Pengurus dan anggota Pokja Wartawan Belitung.
Menurutnya, sosialisasi Portal PPID ini sebagai bentuk kemudahan dan transparansi Pemerintah Daerah dalam memberikan akses kepada para jurnalis dan masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.
“Kami baru mengetahui adanya portal PPID ini, ini memberi kemudahan bagi jurnalis untuk mendapatkan informasi publik dari Pemerintah Daerah,” ujar Al Adhi.
Dirinya berharap Pemerintah Daerah dapat terus memegang komitmen dalam memberikan akses dan transparansi informasi publik kepada jurnalis dan masyarakat.
(*/Red/Luise).
0 Comments