Dipertanyakan Pembangunan Gedung KAI Di Stasiun Niru Tidak Ada Papan Informasi Proyek


10 shares

Muara Enim Si.Com — Pembangunan Fisik gedung PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang, unit Pelaksana Teknis, Resort Sintelis III. 5 Niru di desa Tebat Agung kecamatan Rambang Niru kabupaten Muara Enim, dipertanyakan diduga tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Bentuk ketidak patuhan tersebut yakni tidak adanya informasi papan proyek pada pembangunan gedung tersebut, tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya, pasalnya proyek tersebut sangatlah jelas milik PT Kereta Api Indonesia Persero yang dalam hal ini terkait sumber dana dari uang negara

Kewajiban memasang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dengan benar sebagai mana mestinya.

Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Tidak dicantumkan nilai atau biaya pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menyoroti permasalahan ini kami pun konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke bagian unit pelayanan teknis stasiun kereta api Niru, Senin (31 Juli 2023),” Saya harus mematuhi aturan dalam perusahaan terkait keterangan ke media massa
Saya jelaskan kembali, Pekerjaan tersebut bukan di dalam pengawasan UPT saya, bapak bisa komunikasikan ke kantornya tersebut langsung atau untuk secara aturan bisa dikomunikasikan ke Humas Divre III Palembang, tulis beliau bernama Mirsa.

Baca juga:  Diversifikasi Bisnis PTBA Menjadi Perusahaan yang Berkelanjutan

Papan nama Dengan tidak mencantumkan Nominal Anggaran atau biaya yang menjelaskan secara terbuka mengenai data pekerjaan proyek dimaksud, mengesankan proyek tidak dilakukan secara terbuka, melainkan tertutup sehingga masyarakat merasa kesulitan untuk melakukan proses pengawasan di lapangan.

 

Laporan : Nuramin Jafar
Published; Rendi


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏