Camat Kei Besar Sangat Tegas, Penjabat Dan Kepala Ohoi, Harus Paham Regulasi.


Malra.SI.Com // Pimpinan wilayah Kecamatan Kei Besar kabupaten Maluku tenggara. Titus Betaubun, S.Sos. M.Si. Sangat Menegaskan kepada para penjabat dan kepala Ohoi, agar tidak melakukan perombakan Struktur Pemerintahan Ohoi.

Hal ini di sampaikan oleh Camat Kei Besar, Titus Betaubun S.Sos, M.Si.
Saat di konfirmasi wartawan Media ini melalui via telepon pribadi WhatsApp nya. Jum’at 09 Juni 2023.

Camat menjelaskan, pada pertemuan hari kemarin, saya sudah sampaikan kepada seluruh penjabat dan kepala Ohoi. Agar jangan merombak struktur pemerintahan. Jangan melakukan perombakan Struktur tanpa ada alasan yang jelas,” tegas orang 01 Kecamatan Kei Besar.

Lakukanlah apa yang Perlu kalian lakukan, jangan melakukan sesuatu atas keinginan dagingmu.

“Seperti yang terjadi di Ohoi Wakol, kepala Ohoi merombak struktur pemerintahan, ini sebuah tindakan yang sangat salah, ingat bahwa SK BPO,BSO dan Sekretaris Ohoi, itu sudah paten,tidak lagi di ganggu gugat. Jikalau Penjabat atau kepala Ohoi,melakukan pergantian, haruslah melalui tahapan proses, ataukah
yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia.

“Atas dasar itu barulah bisa mengajukan pengusulan, melalui forum musyawarah bersama di sertakan dengan daftar hadir dan berita acara. Dan menindaklanjuti kepada Camat, selaku kepala Wilayah Kecamatan,” tegas pria bergelar, S.sos, M.Si.

SK Kolektif, Staf Dan Sekretaris Ohoi Wakol. Yang di Tanda tangani Sekretaris Daerah. A.n Bupati Maluku Tenggara.

Penjabat Dan kepala Ohoi Perlu diketahui bahwa, SK BSO/BPO ditandatangani oleh yang terhormat Bapak Bupati Maluku tenggara, sementara SK jurutuli( Sekretaris ohoi ditanda tangani oleh BUPATI A.n Sekretaris Daerah. Sementara pergantian Perangkat kepala ohoi setelah berkonsultasi dengan Camat Karena harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus,” tegas pria asal OhoiEl, bergelar S.SOs. M.si

Seperti yang terjadi saat ini di Ohoi Wakol,” kata camat,”Kepala Ohoi telah menggantikan BPO dan Staf Sekretaris. Bahkan Kepala Ohoi sudah mengangkat BPO dan sekretaris yang baru, Akan tetapi mereka yang telah di angkat kepala Ohoi saat ini tidak memiliki legitimasi hukum dalam hal SK.

Baca juga:  Bupati H, Askolani SH,MH Hadiri Panen Raya di Sungai Dua

“Sedangkan BPO dan Sekretaris yang telah di keluarkan oleh Kepala Ohoi Wakol, mereka memiliki SK kolektif yang masi berlaku. SK tersebut, Yang di tanda tangani oleh Bupati Maluku tenggara,” ujar Camat.

“Kata Camat Kei Besar, Kepala Ohoi Wakol, telah saya panggil dan memberikan pemahaman, agar tidak terjadi kembali hal seperti ini.

“Saya juga mengarahkan kepala Desa Wakol, untuk kembali ke Ohoi dan menyelesaikan persoalan yang terjadi. Dan yang berkaitan dengan tunjangan BPO dan Sekretaris, segera di selesaikan. Ingat bahwa ini menjadi hak seseorang, pantas untuk melakukan pembayaran tunjangan kepada mereka,” Tutup Camat Kei Besar, Titus Betaubun S.Sos. M.Si.

Penulis: Apri Uwalyanan
Published; Rendi


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN