Buntut Kenaikan Tarif ke TNK, Pelaku Pariwisata di Labuan Bajo Bersepakat Lakukan Aksi Mogok Kerja


11 shares

 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Buntut kenaikan tarif ke Taman Nasioanal Komodo (TNK), Asosiasi Penyedia Jasa Pariwisata dan Pelaku Pariwisata Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersepakat melakukan aksi mogok kerja atau menghentikan semua jenis pelayanan pariwisata di Labuan Bajo, di Kepulauan Taman Komodo dan seluruh destinasi pariwisata dalam sebulan kedepan terhitung mulai 1 Agustus sampai tanggal 31 Agustus 2022.

Dengan demikian seluruh jasa pariwisata di Labuan Bajo, seperti jasa hotel, restoran, gait, tempat softenir, kapal wisata, hingga travel akan berhenti beroprasi selama sebulan kedepan.

Aksi mogok kerja selama sebulan ini diambil sebagai bentuk protes terhadap keputusan pemerintah terkait kenaikan tiket masuk ke TNK Rp. 3,75 juta ke Pulau Padar dan Pulau Komodo.

Copot jantung pariwisata, hal itu disampaikan Asosiasi Penyedia Pariwisata di Labuan Bajo dalam Nota Kesepahaman yang disampaikan di Restoran Sukarasa gang Pengadilan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Sabtu (30/07/2022).

Berikut Nota Kesepahaman : Nota Kesepahaman Bersama Antar Lintas Asosiasi Pelaku Pariwisata & Individu Pelaku Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat.

1. Kami Asosiasi Penyedia Jasa Pariwisata di Labuan Bajo, dan setiap Pelaku Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat, Menyepakati sebuah keputusan bersama sebagai bentuk aksi terhadap kebijakan otoriter dari pemerintah pusat terkait dengan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo yang diberlakukan per 1 Agustus 2022. Maka, kami bersepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan Jasa Pariwisata di Kepulauan Taman Nasional dan seluruh destinasi pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat, mulai 01 Agustus-31 Agustus 2022, sebagai bentuk aksi protest dan penolakan kami terhadap kebijakan kenaikan harga tarif masuk Taman Nasional Komodo oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca juga:  Wabup  Banyuasin  Gelar Sidak Pasar Sukamoro Dan Temukan Dugaan Mie Mengandung Zat Formalin

2. Menyadari konsekuensi dari kebijakan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo yang dimonopoli oleh PT. FLOBAMOR sehingga menyebabkan kemiskinan seluruh pelaku pariwisata serta masyarakat Kabupaten Manggarai Barat serta masyarakat Indonesia umumnya. Kami dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun dalam menyepakati komitmen pemberhentian semua aktivitas pelayanan jasa pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat, yang dimulai pada tanggal 1 Agustus-31 Agustus 2022.

3. Atas dasar musyawarah mufakat pertanggal hari ini (30/07/2022), kami tunduk dan patuh serta siap menerima segala konsekuensi yang telah disepakati. Apabila ada pelaku pariwisata perorangan maupun perusahaan yang melanggar komitmen bersama ini siap menerima sanksi dan kosekuensi diantaranya :
a. Pemilik Kapal Wisata, Pemilik Penyedia Jasa Transportasi Darat, pemilik restoran, pemilik hotel, fotografer, Guide, Pelaku usaha kuliner, akan diberi sanksi tegas apabila ada pihak yang melanggar.

4. Bahwa Menjamin Kepastian Hukum & Perjanjian ini, Maka kami seluruh Asosiasi & Lapisan Pelayan Pariwisata Sepakat untuk membuat Perjanjian dengan ketentuan dan syarat-syarat.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊