PALI//SI.Com–Warga Desa Karang Agung, kecamatan Abab, kabupaten Penukal Abab Lematang Iir (PALI) provinsi sumatera selatan (Sum-sel) ditangkap Polres Pali saat sedang menjalankan bisnisnya dengan menggelar judi Dingdong.
Usmani warga Desa Karang Agung mengaku bahwa dirinya baru menjalankan bisnis perjudian tersebut lebih kurang satu bulan.
“Baru jalan satu bulan pak. Lokasinya di tengah kebun milik saya. Kebanyakan warga Karang Agung yang main. Omsetnya per hari lebih kurang Rp 50 ribu. Mesin Dingdong didapat dari teman saya, di Prabumulih,” terang Usmani, Senin (22/2/2021).
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi, Sik menerangkan bahwa selain mengamankan tersangka Usmani, diamankan juga barang bukti berupa empat buah mesin Dingdong, koin serta sejumlah uang, baik uang kertas maupun uang logam.
“Saat ini masih kami selidiki, dapat dari mana barang perjudian tersebut. Ancaman pidana bagi tersangka kasus perjudian ini adalah 9 tahun penjara. Pelaku membuka lapak perjudiannya di dalam dusun,” kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres PALI AKP Alfredo Hidayat dan Kanit Pidum Ipda M Fahri Persada P S.TR.K saat menggelar press release di depan Mapolres PALI, Senin (22/2/21).
Selain kasus perjudian, polres PALI juga berhasil menangkap pelaku penggelapan jabatan di jasa pengiriman paket J&T wilayah Talang Ubi, tersangka yang diamankan Alan alamat Desa Teluk Lubuk Kabupaten Muara Enim.
“Kemudian kami ungkap juga tersangka Ike warga Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi terkait kasus Curat. Kami sita handphone yang dicuri tersangka ini,” tambahnya.
Serta, lanjut Kapolres ada juga penangkapan kasus persetubuhan diluar nikah dengan korban dibawah umur.
“Pelakunya berinisial IP, korbannya berusia 16 tahun kejadian di Talang Pipa Kecamatan Talang Ubi. Tersangka kita tangkap pada tanggal 6 Januari 2021 dan terancam 15 tahun penjara,” tandasnya. (Deb)
0 Comments