BI Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Tanpa Perlawanan Saat Ditangkap


Poto pelaku beserta Sajam

INDRALAYA//SI.Com–Pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka, berhasil ditangkap Tim unit Reskrim Polsek Indralaya pimpinan Kapolsek AKP Helmi Ardianysha SH, tanpa perlawanan.

Pelaku yakni BI (23), warga Dusun II Desa Tanjung Agung Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Harus berurusan dengan polisi, ia ditangkap petugas tanpa perlawanan pada Jumat sore (22/01/2021) pukul 17.00 ketika sedang berada di lokasi tempat persembunyiannya di kawasan Tegal Binangun.

Selain mengamankan tersangka pelaku penganiayaan, Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau yang digunakannya untuk menganiaya korban Amiruddin (35) yang tak lain masih tetangganya sendiri.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kapolsek Indralaya AKP Helmi Ardianyah SH mengungkapkan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka hingga mengakibatkan korbannya Amiruddin (35) mengalami luka
berawal pada Sabtu siang (09/01) lalu TKP di Dusun II Desa Tanjung Agung Indralaya Selatan. Saat itu, korban bertemu pelaku dan seketika keduanya sempat berbincang-bincang. Tanpa disadari oleh korban, pelaku menuduh korban dengan ucapan fitnah. Korban pun menjawan tidak ada. Sehingga terjadilah tindakan penganiayaan secara spontan. Pelaku marah lalu mencekik leher korban. Korban berontak, ternyata pelaku memegang sebilah sajam jenis pisau yang melukai bagian leher sebelah kanan korban sepanjang 2 cm.

Tak sampai disitu, pelaku mendekati rekan korban yang bernama Junaidi. Lalu, Junaidi merasa kaget, Junaidi menghindar dengan cepat namun ujung pisau tersebut mengenai pelipis mata sebelah kanan Junaidi sehingga mengalami luka robek kurang lebih 2 cm. Menyadari kedua korbannya mengalami luka, pelaku seketika melarikan diri ke arah Palembang, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Indralaya guna proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka penganiayaan bersama barang bukti sudah berhasil kita amankan dan kini telah mendekan dijeruji besi tahanan Mapolsek Indralaya,” tegas Kapolsek AKP Helmi Ardianyah seraya menyebut atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 tentang penganiayaan.

Baca juga:  Kapolsek Rambang Dangku Himbau Pemdes,"Posko PPKM Harus Berfungsi Dengan Baik,"

(Ber)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN