Babinsa Koramil 04/Gunung Megang Himbau Warga Untuk Tanggap Karhutla


10 shares

Muara Enim Sumatra Selatan // Saat ini sudah memasuki musim kemarau, walaupun terkadang di beberapa wilayah masih turun hujan dengan intensitas sedang dengan kurun waktu yang bisa dibilang jarang terjadi hujan.

Biasanya petani mulai membuka lahannya guna untuk membuat kebun pertanian, kebanyakan dari petani terebut membuka lahan dengan cara dibakar, untuk mempercepat proses pemusnahan sisa penebangan semak belukar yang akan digunakan untuk berkebun tersebut.

Untuk dan demi menghindari hal-hal yang timbul akibat pembakaran lahan tersebut, Babinsa 04/Gunung Megang Serka Eka Purwanto .,”menghimbau kepada warga binaannya untuk tidak melaksanakan pembakaran, karena akan berdampak pada polusi udara dan kesehatan bagi masyarakat sekitar, Minggu pagi, (18 Juni 2023), serta menyampaikan larangannya, karena menurut UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009, ini artinya, membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan persyaratan tertentu dan tetap laksanakan komunikasi koordinasi dengan pemerintah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp
10 miliar. Tegas Sertu Eka Purwanto.”

“Selama ini kami kebingungan pak Babinsa, buka lahan pertanian namun tidak boleh dibakar, kami berterimakasih banyak akhirnya kami tahu, pembukaan lahan dengan cara dibakar jika dipaksakan akan melanggar hukum dan bisa di penjara,” ucap seorang warga.

 

Pers : Nuramin Jafar
Published; Rendi


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏