AMPL Soroti Perizinan dan Aktivitas Pengolahan Material Jalan Tol di Areal Gudang Limtoso


10 shares

JAMBI — Sejumlah Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) yang dikoordinir oleh Agusti Randa mempertanyakan dokumen perizinan kawasan pergudangan milik Limtoso yang terletak di Paal 14 Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Kepada awak media, Randa (Sabtu, 30/3/2024) mengatakan “Inilah suatu bentuk kepedulian kita dengan persoalan lingkungan yang terjadi di tengah masyarakat yang berdampak kepada pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Setelah mendapatkan informasi dan keluhan dari warga masyarakat perumahan sekitar pergudangan milik Limtoso, “Kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan investigasi lapangan,” tambahnya.

Diketahui bahwa permasalahan yang dikeluhkan tersebut sebelumnya telah dimediasikan oleh DLH Kabupaten Muaro Jambi yaitu antara Pihak Warga dengan Limtoso.

Hanya saja Pihak Warga mempersoalkan realisasi beban tanggungjawab Limtoso dalam membuat sumur resapan air untuk mengatasi luapan air dari kawasan pergudangan sehingga tidak membanjiri rumah warga.

Dikala hujan datang, aliran air dari kawasan pergudangan Limtoso mengakibatkan banjir dan menggenangi rumah-rumah warga di sekitar gudang.

“Dalam persoalan ini kita anggap Limtoso selaku pemilik gudang tidak memenuhi kewajibannya untuk mengatasi banjir pada rumah-rumah warga terdampak,” ucap Randa dengan nada tegas.

“Selain itu, kami dapati pula ada aktivitas pengadukan dan pengolahan material jalan tol Betung Jambi yang dikerjakan dalam kawasan pergudangan Limtoso,” ungkap Randa.

Ini sebenarnya gudang apa? Perizinannya seperti apa, dan AMDAL nya bagaimana?, tanya aktivis berbadan gempal tersebut.

Beberapa waktu lalu Aktivitas dari pergudangan Limtoso saat hujan menyebabkan banjir, disaat panas mengakibatkan polusi udara dari debu-debu material dan kebisingan akibat suara-suara mesin dari dalam kawasan gudang.

Konfirmasi awak media kepada Limtoso atas permasalahan tersebut dijelaskan singkat “Kita udah bikin sumur resapannya.”

Baca juga:  Camat Anyer Ngucapin Selamat Atas Naik Golong Sekmat Anyer, Dengan Rasa syukur Tiup Lilin dan Potong Kue

Namun saat diperlihatkan video luapan air dari kawasan gudang kepada Limtoso, dia beralasan dengan mengatakan, “Mungkin itu bagian sebelahnya lagi yang belum dibuat sumur resapan.”

Terkait aktivitas pekerjaan material jalan Tol, Limtoso membenarkannya dan mengatakan “Untuk lebih jelas silahkan ditanyakan langsung kepada pengurusnya.”

Di tempat dan waktu terpisah Randa mengemukakan “Untuk menyikapi persoalan gudang Limtoso, kita sudah layangkan surat demo ke Polresta Jambi yang akan dilaksanakan hari Senin dan Selasa 1-2 April 2024 di kantor DLH Provinsi Jambi.

Adapun tuntutannya, mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta pertanggungjawaban pemilik gudang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan, mendesak DLH Provinsi Jambi Segera Memanggil dan Memeriksa pemilik Gudang dan pelaku Usaha terkait perizinan dan AMDAL .menghentikan aktivitas pekerjaan pengadukan dan pengelolaan material tol yang diduga Ilegal.

Penulis : Sn.


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏