Serang//SI.com- Menyikapi pemberitaan sebelumnya, terkait proyek pembangunan di kawasan tambak udang yang berlokasi di Kosambi desa karang suraga, kecamatan Cinangka, kabupaten Serang, Rezqi Hidayat,S.Pd, Sekretaris Jendral DPP Front Pemantau Kriminalitas, menyatakan pihaknya selaku sosial control akan melayangkan surat ke Bupati Serang serta pihak instansi terkait untuk mempertanyakan kelengkapan perijinannya terlepas itu projek ini pribadi atau Projek perusahaan, karena kita ketahui bahwa desa karang Suraga, Kecamatan Cinangka, berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seerang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2011 – 2031, telah ditetapkan sebagai kawasan zona hijau, tapi faktanya menjadi kawasan tambak udang,
Oleh karenanya pihaknya sebagai lembaga sosial kontrol meminta kepada Bupati Serang dan Anggota DPRD Kabupaten Serang,serta pihak terkait lainnya serta untuk croscek ke titik lokasi Zona Hijau, di Kp. Kosambi desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, paparnya.
Lanjut Rezqi, seharusnya DPRD konsisten menjalankan tiga fungsi, yaitu : Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Berkaitan projek pembangunan pemagaran projek diatas lahan 8-10 hektar untuk pengamanan aset pribadi / milik pribadi, menurut, tetap pihak pemilik harus mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku karena kegiatan pembangunan yang saat ini dikerjakan ada di garis sempadan jalan ( GSJ) baik itu jalan nasional maupun jalan desa contohnya RUMIJA (Ruang Milik Jalan) adalah ruang yang terdapat pada pedestrian sisi kiri hingga sisi kanan jalan. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan sebagai jalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari Ruang Milik Jalan, dibatasi oleh batas ruang milik jalan, dan dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang sehingga Jalan kolektor primer jaraknya tidak kurang dari 10 meter diukur dari tepi luar Rumija, aturan lainnya tertuang di Perda kabupaten Serang, Nomor 17 tahun 2001 tentang garis sempadan serta
Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, aturan ini harus ditaati karena ada sanksinya berupa peringatan tertulis, denda, hingga maupun pembongkaran.
Rezqi meminta kepada Bupati Serang, dan instansi terkait lainnya agar menlaksanakan aturan yang sudah jelas, Terpantau di lokasi kegiatan pembangunan proyek Kosambi tid ak ada rambu rambu garis pengamanan terkesan abaikan keselamatan lalulintas, tutup Rezqi.(Red/tim)
0 Comments