Rokok Ilegal Beredar Pesat Di Tanah Air, Begini Jelas LSM Akram


Jambi//SI.Com–,Peredaran rokok ilegal di tengah pandemi Covid-19 saat ini ternyata tidak malah surut. Namun justru sebaliknya meningkat tajam, di kalangan masyarakat.

Peredaran rokok ilegal itu saat ini seperti tumbuhnya jamur di musim hujan ditengah pandemi covid-19 dimana semua fihak terdampak hingga kesulitan keuangan. Sehingga bagi perokok yang biasanya bisa membeli rokok legal yang nilainya antara Rp 15 ribu s/d Rp 20 ribu/bungkus, saat ini tidak bisa lagi. Sehingga pelariannya mencari rokok ilegal yang lebih mura

Hal inilah yang membuat peredaran rokok ilegal tanpa cukai, atau cukai palsu ataupun tukar cukai banyak beredar di kalangan masyarakat. Karena wartawan itu salah satu cipta kondisi daerah. Maka kami gandeng untuk mengawasi sekaligus menggempur peredaran rokok ilegal

Hal yang terjadi di jambi mengenai rokok illegal juga di temukan di kecamatan sungai gelam kabupaten muaro jambi saat tim sedang dilapangan dan hendak membeli minum mendapati Salah seorang pengedar rokok astra  berinisial AK warga Kelurahan eka jaya saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa rokok tersebut di antar ke kerumahnya dan di suruh mengedarkan oleh seorang untuk sistem gajinya setelah habis, dia hanya menjual diketahui bahwa pemilik Atas Nama YI.08/1

Di tempat yang terpisah awak media mewawancari Amir akbar ketua LSM Akram  “bahwa rokok ilegal menjadi penyebab kerugian pendapatan negara sekaligus penghambat berkembangnya industri rokok nasional.peredaran rokok ilegal di Indonesia selama ini sudah sangat mengakar, sehingga perlu penanganan yang masif dan sistematis dalam menyelesaikan masalah ini. Terlebih, dampak dari rokok ilegal ini merugikan banyak pihak.

Photo dokumentasi awak media ini,

Untuk diketahui Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Baca juga:  Pertamina Adera Dapat Singgungan Dari Pemkab PALI Soal CSR 

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Wartawan Yn/dn/rd


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊