AMUK Geruduk PUTR Jambi, Desak Bongkar Dugaan KKN Proyek Jalan Rp9,6 Miliar

JAMBI – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (7/10/2026).

Dalam aksi tersebut, AMUK mendesak aparat penegak hukum mengusut secara serius dugaan penyimpangan dalam proyek Pelebaran Jalan Menuju Standar Jalan Sungai Duren–Sungai Buluh yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp9,6 miliar.

Proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 dan dikerjakan oleh PT KPM, berdasarkan kontrak Nomor T-600.2.10.2_296/JLN/DPUTR-5.3/VI/2026.

AMUK menilai pengelolaan anggaran proyek yang bersumber dari uang rakyat harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan teknis dan kontrak yang telah ditetapkan.

Koordinator aksi menyampaikan, pihaknya menemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya terkait mutu pekerjaan beton yang diduga tidak sepenuhnya mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Job Mix Formula (JMF).

Menurut AMUK, terdapat bagian pekerjaan yang disebut baru selesai dikerjakan namun telah terlihat mengalami keretakan dan kerusakan. Kondisi tersebut dinilai perlu diuji secara teknis untuk memastikan apakah kualitas pekerjaan telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.

Selain itu, AMUK menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dari konsultan maupun pejabat teknis pada Dinas PUTR Provinsi Jambi. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan terhadap volume maupun mutu pekerjaan.

“Kami menduga ada indikasi kerja sama atau kongkalikong antara oknum di Dinas PU dengan kontraktor pelaksana. Karena itu, kami mendesak seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap proyek ini diperiksa secara objektif,” tegas perwakilan AMUK dalam aksi tersebut.

AMUK juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan antara dokumen kontrak, progres pekerjaan, volume fisik, serta kualitas pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Pihak yang diminta diperiksa antara lain PPTK, PPK hingga pejabat terkait di bidang Bina Marga, sepanjang terdapat dasar dan indikasi yang dapat diverifikasi dalam proses pemeriksaan.

Untuk memastikan dugaan tersebut, AMUK mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Jambi membentuk tim audit dan investigasi teknis dengan melibatkan tenaga ahli atau akademisi independen.

Mereka juga mendorong dilakukan uji Core Drill atau pengambilan sampel beton untuk mengetahui secara objektif karakteristik dan mutu beton yang telah terpasang.

“Jangan sampai uang rakyat miliaran rupiah digunakan untuk pekerjaan yang kualitasnya tidak sesuai dengan ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

AMUK juga meminta aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, termasuk menelusuri dokumen, proses pengadaan, pengawasan, pembayaran, hingga kesesuaian pekerjaan fisik di lapangan, termasuk pekerjaan yang berkaitan dengan tahun anggaran 2025 dan 2026.

Menurut AMUK, aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan uang negara sekaligus mendorong transparansi, akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

AMUK menegaskan, seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit secara profesional. Pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah apabila tuduhan tidak sesuai fakta.

(Red. Jambi)

© 2025 SaranaInformasi.com | Media Cetak & Online
Portal Berita Akurat & Berimbang