Ruteng, NTT//SI.com- Praktisi hukum Dr. Edi Hardum, S.H.,M.H menilai pengusutan kasus dugaan korupsi di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Pengendalian Anak (DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat lamban.
Edi meminta Kejaksaan Negeri Manggarai segera menetapkan tersangka, dan tahan Jefrin Haryanto kalau sudah cukup bukti.
“Kejaksaan Agung harus mengawasi kinerja Kejari Manggarai dalam mengusut kasus dugaan korupsi tersebut”, kata Edi Hardum, dalam keterangan tertulis yang diterima SaranaInformasi.com Selasa 21 September 2026 siang
Ia juga meminta masyarakat dan pers untuk ikut mengawasi kinerja dari Kejari Manggarai dalam mengusut kasus dugaan korupsi di DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur.
“Kalau Kejaksaan sudah menetapkan tersangka dan menahan terduga pelaku korupsi dalam kasus ini, maka akan bisa ketahuan kemana-mana saja aliran dana tersebut”, cetusnya
Oleh karena itu kata Edi Hardum, Kejaksaan Negeri Manggarai juga harus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga independen yang dibentuk pemeritah Indonesia untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sepertinya, selain dijerat dengan UU tipikor, juga bisa dijerat dengan UU pencucian uang”, ungkap Edi Hardum
Public Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Nama Jefrin Haryanto
Thony Rumondor, warga asal Borong, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, kepada SaranaInformasi.com Jumat, 18 September 2026 menyampaikan permohonan khususnya kepada Kejaksaan Negeri Manggarai, dan mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
Thony bertanya, mengapa sampai dengan hari ini Jumat 18 September 2026 kasus tersebut belum juga ada perkembangan, dan Jefrin Haryanto, selaku mantan Kepala Dinas DP2KBP3A Manggarai Timur, belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan.
“Kenapa sampai dengan hari ini Jefrin Haryanto,Cs belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan, ini ada apa?”, tanya Thony Rumondor
Thony Rumondor, sebagai warga asli Manggarai Timur juga meminta Kejaksaan Negeri Manggarai, bila perlu lakukan penggeledahan di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Pengendalian Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggaari Timur, untuk bisa mendapatkan dokumen dugaan korupsi pada Dinas tersebut, apabila bukti-bukti yang sudah dikantongi Kejaksaan belum juga cukup.
Thony juga membandingkan keberanian pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, dalam penggeledahan kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai Barat, belum lama ini.
“Coba Kejaksaan Manggarai beranilah seperti Kejaksaan Manggarai Barat, tunjukan integritasnya selaku aparat penegak hukum”, tegas Thony
Lagi-lagi, Thony meminta kepada Kejaksaan Negeri Manggarai, selaku Aparat Penegak Hukum (APH) segera memberikan kepastian hukum dalam kasus yang menyeret nama Jefrin Haryanto.
“Saya meminta kepastian hukum dari pihak Kejaksaan Manggarai, kapan Jefrin Haryanto, Cs dipanggil untuk diperiksa dalam tahap penyidikan, dan kapan penetapan tersangka, karena ini kasus besar, saya sebagai warga Manggarai Timur sangat kecewa”, tegas Thony
Apalagi dalam kasus yang menyeret nama Jefrin Haryanto, Cs kata Thony, sudah memeriksa sebanyak seratusan lebih orang saksi-saksi.
“Jefrin Haryanto kok biasa-biasa saja tanpa ada rasa beban, atau Jefrin berpikir tidak ada yang berani mengganggu kasus tersebut?”, tegasnya
“Kami sangat kecewa, mau jadi apa Kabupaten Manggarai Timur ini kedepannya, kalau pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dibiarkan merajalela”, tutup Thony Rumondor
Pada Selasa 8 Sepetember 2026 sore, SaranaInformasi.com mengkonfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
Putu Cakra Ari Perwira, selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menjelaskan bahwa, kasus tersebut belum ada perkembangan, dan masih dalam tahap penyidikan melihat situasi pasca gempa magnitudo 7,7 yang mengguncang pulau flores pada Sabtu 15 Agustus 2026 lalu.
“Belum ada perkembangan bang, kita masih lihat situasi dilapangan pasca gempa bang”, jelas Cakra saat dikonfirmasi SaranaInformasi.com Selasa 8 September 2026 lalu.
Hasil Pemeriksaan Inspektorat Manggarai Timur
Informasi yang dihimpun bahwa, berdasarkan hasil audit Inspektorat Manggarai Timur, kerugian negara yang ditemukan dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.
“Yang pasti miliaran, temuan itu berdasarkan hasil audit inspektorat,” terang Kepala Inspektorat Matim, Flavianus Gon.
Dalam proses pemeriksaan, inspektorat telah memeriksa ratusan orang, termasuk kader posyandu dan bidan yang tersebar di 12 kecamatan, serta pegawai dinas terkait.

Dugaan Pembagian Dana : Mantan Kadis, Sekretaris, hingga Bendahara disebut masing-masing menerima Miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, pembagian dana tahun anggaran 2024 dan 2025 dilakukan atas dasar kesepakatan internal antara sejumlah pejabat DP2KBP3A.
“Jefrin Rp 1 miliar lebih, mantan sekretaris Petrus Geong ratusan juta, dan bendahara, Elen Nguru 1 miliar lebih,” ungkap sumber tersebut.
Pewarta : Dody Pan
































