Manggarai, NTT//si.com- Kepala Sekolah SDI Wae Paci, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial M N menjadi tersangka atas dugaan Korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Unit Tipikor Reskrim Polres Manggarai melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Manggarai.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo mengatakan, bahwa berkas perkara tindakan korupsi dengan kerugian Negara sebesar Rp. 97.875.000 pada tahun anggaran 2016 diterima oleh Tim penuntut tindakan pidana khusus Kejari Manggarai pada Selasa (08/06/2021).
Selain menyerahkan berkas Perkara, Polisi juga kata Bagus, menyerahkan Tersangka ke Kejari Manggarai beserta barang bukti.
“Selain penyerahan berkas perkara, Polisi juga menyerahkan tersangka beserta barang bukti”, Ujar Bagus
Bagus juga menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/68/V/2018/NTT/Polres Manggarai, tanggal 3 Maret 2018 tentang dugaan tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDI Wae Paci terkait pemanfaatan dana Program Indonesia Pintar (PIP) TA. 2015 dan TA. 2016, dengan nilai kerugian Keuangan Negara berdasarkan LHP Inspektorat Manggarai Timur yaitu sebesar Rp. 97.875.000
Bagus juga menambahkan, Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita : Dody Pan
0 Comments