Kejaksaan Negeri Manggarai Menggeledah Kantor Dinas PMD Kabupaten Manggarai.


 

Ruteng, NTT//si.com– Kejaksaan Negeri Manggarai, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis 27 Mei 2021 sekitar pukul 09.30 WITA.

Berikut Press Release yang dibacakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Manggarai.

Pada hari ini Kamis 27 Mei 2021.

-Bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat telah dilakukan penggeledahan

-Penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) pada Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

-Berdasarkan Surat Perintah Penggeledaahan Nomor. Print- 35/ N.3.17/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 5/Pen.Pid/2021/PN.Rtg tanggal 24 Mei 2021.

-Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : 29/N.3.17/Fd.I/04/2021 tanggal 29 April 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : 30/N.3.17/Fd.I/04/2021 tanggal 29 April 2021.

-Atas nama Tersangka Donatus Su selaku Kepala Desa Lemarang sesuai penetapan Tersangka Nomor : B-22/N.3.17/Fd.I/04/2021 tanggal 29 April 2021 dan

-Katarina Rensi selaku Bendahara Desa Lemarang sesuai penetapan Tersangka Nomor : B-22/N.3.I.17/Fd.I/04/2021 tanggal 29 April 2021

-Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti guna melengkapi penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) pada Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017 dan 2018

-Terkait Perkara ini, telah dilakukan Pemeriksaan 19 (Sembilan Belas) Orang Saksi dan 2 (Dua) Orang ahli dari Universitas Flores di Ende dan Inspektorat Kabupaten Manggarai

-Kerugian Keuangan Negara oleh Ahli sebesar Rp. 229.972.566.00 (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) Sehingga dapat segera diproses ke tahap Penuntutan atau Persidangan di Pengadilan.

Baca juga:  Jalan Hancur, Kepala Desa Ajak Masyarakat Gotong Royong

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Siprianus Jamun saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan, dirinya mengaku bahwa penggeledahan ini terkait Kasus Korupsi Dana Desa (DD) di Desa Lemarang dengan Tersangka Donatus Su Mantan Kepala Desa Lemarang dan Katarina Rensi Bendahara Desa Lemarang.

“Penggeledahan ini terkait Kasus di Desa Lemarang, Korupsi Dana Desa (DD) dari Tahun 2017 sampai Tahun 2018 oleh Mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Lemarang”, Ungkapnya

Berkas yang diperiksa dalam Penggeledahan ini adalah Dokumen SPJ Desa Lemarang dan Saksi Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Desa Dinas PMD.

Saat ini, barang bukti sudah diamankan oleh Pihak Kejari Manggarai untuk diproses lebih lanjut.

Berita : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊