Diduga Tilep Dana Desa Rp860 Juta, ASN di PALI Pakai Baju Orane

Hukum dan kriminal, Mantan PJ Kades di Pali.

PALI, – Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali tercoreng. Aroma busuk dugaan korupsi menguak dari Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara. Arisman Amir (48), Penjabat (Pj) Kepala Desa tahun 2021 yang juga masih aktif sebagai PNS, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres PALI.

Dalam konferensi pers, Jumat (20/6/2025), Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait membeberkan modus yang dilakukan Arisman. Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru diduga dijadikan ladang bancakan oleh sang pejabat desa.

“Dana ADD sebesar Rp1,19 miliar dan DD Rp999 juta sudah dicairkan. Tapi banyak kegiatan yang mangkrak atau bahkan fiktif,” tegas Kapolres. Ia merinci beberapa program yang terbengkalai: pembangunan PAUD tidak rampung, kantor desa tak direhab, jaminan kesehatan perangkat desa tak disalurkan, serta sejumlah kegiatan lainnya nihil realisasi.

Mirisnya, saat diminta klarifikasi, Arisman justru menghindar. Dua kali dipanggil, dua kali mangkir. Akhirnya, Unit Tipikor Polres PALI melakukan penjemputan paksa terhadapnya.

Dari hasil audit yang melibatkan Inspektorat dan ahli, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp860.635.952. Uang rakyat tersebut, menurut penyidikan, justru dipakai untuk urusan pribadi yang sama sekali tidak berkaitan dengan tanggung jawab jabatan.

“Dana itu digunakan membayar utang pribadi, biaya berobat, beli tanah kavling, bayar sekolah anak, main judi slot online, bahkan untuk hiburan,” ungkap Kapolres dengan nada kecewa.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Proses penyidikan terhadap Arisman cukup intensif. Sebanyak 41 saksi telah diperiksa, dan sejumlah dokumen penting sudah diamankan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti yang sah secara hukum.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah birokrasi desa di Bumi Serepat Serasan. Publik pun menyoroti lemahnya pengawasan internal, termasuk peran kecamatan hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), yang seharusnya ikut memantau penggunaan dana desa.

Kepala Desa, terlebih yang menjabat secara penunjukan, seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan justru menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Apalagi dana yang dikelola berasal dari anggaran negara yang dikumpulkan dari pajak rakyat.

Skandal ini menambah deretan hitam kasus dugaan korupsi dana desa di wilayah PALI. Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada satu nama, tapi mengusut lebih dalam kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Penegakan hukum harus transparan dan tidak pandang bulu. Kasus ini harus menjadi contoh agar tak ada lagi yang berani main-main dengan uang desa,” desak salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah pusat sendiri terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dana desa. Namun realitanya, masih ada oknum kepala desa yang tergiur mengeruk keuntungan pribadi dari anggaran publik, meski ancaman hukumannya berat.

Kini, Arisman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses hukum masih berjalan, dan publik menanti apakah ini akan menjadi akhir dari praktik korupsi di tingkat desa atau justru membuka borok yang lebih luas lagi.(ES).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS