PALI, Sumsel – Suasana dunia maya PALI mendadak hangat pada Jumat pagi, 20 Juni 2025. Sebuah unggahan di akun Facebook bernama Saparudin Bundar memancing perhatian warganet. Postingan itu memuat narasi mirip surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang ditujukan kepada Polres PALI.
Unggahan tersebut mengabarkan bahwa dua organisasi masyarakat, yakni LSM SERAMPUH dan LSM PMP yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menggugat, akan menggelar aksi damai pada Senin, 30 Juni 2025. Titik aksi direncanakan di Kantor Kejaksaan Negeri PALI, dengan titik kumpul di sekretariat LSM SERAMPUH, Simpang Bandara Handayani Mulya, sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan surat yang beredar, aksi ini bertujuan mendorong Kejaksaan Negeri PALI mengusut tuntas dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022–2024, serta dugaan korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di sejumlah desa di Kabupaten PALI.
Adapun desa-desa yang disebut dalam pemberitahuan aksi adalah:
Kecamatan Talang Ubi:
Desa Simpang Tais
Desa Beruge Darat
Kecamatan Penukal:
Desa Babat
Desa Air Itam Timur
Desa Mangku Negara Induk
Kecamatan Tanah Abang:
Desa Lunas Jaya
Desa Tanah Abang Selatan
Desa Pandan
Kecamatan Abab:
Desa Tanjung Kurung
Kecamatan Penukal Utara:
Desa Muara Ikan
Aksi ini diklaim akan diikuti sekitar 150 peserta, dengan alat peraga berupa spanduk, poster, pengeras suara, serta kendaraan berupa mobil pikap, truk, dan sepeda motor yang membawa atribut dari kedua LSM tersebut.
Koordinator aksi tercantum atas nama Wiwin Indra dan Saparudin Bundar, yang juga menjadi salah satu penandatangan surat pemberitahuan resmi bernomor:
184/DPP/LSM_SRPH/V/2025
03/LSM PMP/2025
Hingga berita ini diturunkan, unggahan Facebook tersebut sudah mendapatkan beberapa komentar dari netizen. Salah satu tanggapan menyuarakan agar penelusuran dugaan korupsi tidak hanya difokuskan pada desa-desa tertentu, melainkan menyeluruh ke semua desa di Kabupaten PALI, demi rasa keadilan dan menghindari kesan tebang pilih.
Meski demikian, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri PALI maupun Polres PALI terkait rencana aksi ini. Media ini masih menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait.
Aksi unjuk rasa merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sepanjang dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika benar terlaksana, aksi ini berpotensi menjadi sorotan publik, terutama dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Kabupaten PALI. Kita tunggu bagaimana respons dari lembaga penegak hukum atas tuntutan masyarakat tersebut. (ES)