PALI — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengambil langkah tegas terhadap operasional tambang batubara PT Pendopo Energi Batubara (PEB) di Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Dipimpin langsung oleh Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, SH, sidak yang dilakukan pada Selasa, 18 Maret 2025, ini dihadiri Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH, MH, anggota DPRD PALI Herdianto, SH.i, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Turut serta dalam sidak tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) PALI Edy Irwan, SE, M.Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Pekerjaan Umum, Camat Talang Ubi, dan OPD terkait lainnya. Sidak ini merupakan respon cepat pemerintah daerah setelah terjadinya tanah longsor akibat aktivitas tambang yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar area operasional perusahaan.
Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, menyampaikan bahwa penutupan operasional tambang PT PEB ini adalah langkah sementara hingga perusahaan melakukan perbaikan dan memenuhi kembali persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Penutupan ini akan kami laporkan kepada Bupati PALI. Operasional tambang baru akan dibuka kembali setelah ada izin dari Bupati dan perbaikan yang sesuai dengan regulasi,” ujar Iwan Tuaji.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa hasil sidak ini akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan, terutama terkait dampak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. “AMDAL akan dikaji ulang, ada beberapa item yang perlu diperbaiki, termasuk izin dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang ada,” tambahnya.
Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH, MH, turut memberikan apresiasi kepada Wakil Bupati PALI yang turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi masyarakat terdampak. Firdaus menegaskan pentingnya keselamatan kerja bagi para karyawan perusahaan serta penghormatan terhadap kearifan lokal. Menurutnya, keberadaan perusahaan seharusnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, mengurangi angka pengangguran, dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
“Jika perusahaan tidak mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, itu berarti perusahaan telah gagal menjalankan tanggung jawab sosialnya. Lebih baik hengkang dari bumi PALI jika tidak dapat membawa kebaikan,” tegas Firdaus dengan nada kritis.
Firdaus dan Iwan Tuaji juga mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan permulaan. Ke depan, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PALI akan diperiksa satu per satu, dan jika ditemukan pelanggaran aturan atau ketidaksesuaian dengan regulasi, sanksi tegas berupa penutupan operasional siap diberlakukan.
Langkah tegas yang diambil pemerintah Kabupaten PALI ini menjadi bentuk komitmen nyata dalam menjaga lingkungan, melindungi masyarakat, dan memastikan bahwa keberadaan perusahaan tambang tidak hanya mengeruk kekayaan alam, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.(ES).
0 Comments