PALI, – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara resmi mengumumkan hasil rapat penetapan nilai zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Pengumuman ini disampaikan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menyempurnakan rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap bulan Ramadan.
Rapat yang berlangsung pada 11 Maret 2025 di Kantor Kemenag PALI ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian PALI, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab PALI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) PALI, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) PALI, serta perwakilan dari organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Berdasarkan hasil rapat, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini sebagai berikut:
- Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras: Setiap jiwa wajib mengeluarkan 2,5 kg beras sesuai dengan konsumsi harian masing-masing.
- Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang: Untuk masyarakat yang ingin membayar dalam bentuk uang, ditetapkan nilai sebesar Rp 32.500 per jiwa.
- Penyaluran Zakat Fitrah: Zakat harus disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sesuai syariat Islam, dengan prioritas bagi fakir dan miskin. Zakat tidak diperbolehkan digunakan untuk pembangunan fisik.
- Fidyah: Nilai fidyah bagi yang berhalangan berpuasa ditetapkan sebesar Rp 20.000 per hari.
- Mekanisme Pengumpulan Zakat: Zakat fitrah dapat disalurkan melalui amilin masjid, mushola, langgar, atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) lainnya.
- Zakat Maal dan Sedekah: Pengumpulan zakat maal dikelola oleh Baznas PALI melalui rekening berikut:
- Zakat: 8570901298 (Bank Sumsel Babel Syariah)
- Infak/Shadaqah:
- 8570901299 (Bank Sumsel Babel Syariah)
- 7302737155 (Bank Syariah Indonesia – BSI) atas nama Baznas PALI.
Kepala Kantor Kemenag PALI, Dr. H. Deni Priansyah, S.Ag., M.Pd.I, menegaskan bahwa penetapan nilai zakat fitrah ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada umat Islam dalam menjalankan kewajiban zakat fitrah dengan nilai yang sesuai standar dan merata di seluruh wilayah Kabupaten PALI.
“Zakat fitrah adalah bagian dari penyempurnaan ibadah puasa Ramadan dan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat menunaikannya tepat waktu agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerima,” ujar Dr. H. Deni Priansyah.
Penetapan ini juga mendapat dukungan dari Ketua MUI PALI, H. M. Mughni Zain, yang menekankan pentingnya keikhlasan dalam menunaikan zakat. Sementara itu, Ketua Baznas PALI, Irwansyah Djamal, mengimbau agar masyarakat menyalurkan zakat maal melalui lembaga resmi guna memastikan distribusi yang tepat sasaran.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan seluruh umat Islam di Kabupaten PALI dapat menunaikan zakat fitrah dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat yang membutuhkan.(ES).
0 Comments