Ruteng, NTT//SI.com- Tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) gencar melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi tahun anggaran 2021 dan 2022 yang tersebar dibeberapa wilayah di NTT.
Belum lama ini, tim penyidik menggandeng tim ahli Politeknik Negeri Kupang (PNK) melakukan pemeriksaan terhadap proyek irigasi Wae Ces di Kelurahan Tadong, Kecamatan Langke Rembong.
Penyelidikan dilakukan pasca Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H., menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-648/N.3/Fd.1/10/2024 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi tahun anggaran 2021 dengan pagu senilai Rp 29.927.600.000.
Selanjutnya, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-649/N.3/Fd.1/10/2024 kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi tahun anggaran 2022 dengan pagu senilai Rp 14.118.029.000. Dengan demikian, total anggaran tahun 2021 dan 2022 senilai Rp 44.045.629.000.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati NTT yang dipimpin langsung oleh Asisten Pidsus Ridwan Sujana Angsar, S.H.,M.H., belakangan ini gencar melakukan pemeriksaan ke lokasi proyek irigasi.
Penyidik melibatkan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) yang dipimpin oleh Ir. Kusa Nope, MT.
Dalam rangka penyidikan, tim Pidsus Kejati NTT bersama tim ahli PNK juga memeriksa kembali proyek Irigasi Wae Ces tahun anggaran 2021.
Pemeriksaan ini turut dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komiten (PPK) A.S. Umbu Dango, S.T.,.MT., Thomas Saga selaku Direksi Teknis Dinas PUPR Provinsi NTT, Johanes Gomeks selaku PPK II, Dionisius Wea selaku penyedia pada Irigasi Wae Ces 2021, Sub Kontraktor Kornelis Ebot, dan Almus Sato selaku tim pengawas.
Pemeriksaan tim ahli dimulai dari proyek irigasi Wae Ces tahun anggaran 2021. Kemudian, dilanjutkan pada proyek irigasi Wae Ces tahun anggaran 2022.
Pemeriksaan dilakukan secara detail dengan mengukur kembali hasil pekerjaan irigasi yang terbangun, dan membandingkan dengan dokumen Back Up Data 100%, As Built Drawing dan Mutual Check 100%. Tim ahli juga mengambil foto dan video kondisi proyek irigasi Wae Ces yang terbangun.
Ketua Tim Ahli, Kusa Nope kepada awak media mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap proyek irigasi Wae Ces tahun anggaran 2022, pihaknya menemukan sejumlah fakta, yaitu adanya ketidak sesuaian antara volume yang terpasang dengan dokumen back up data 100%.
Seharusnya Kata Nope, pekerjaan bongkar saluran kemudian pasang baru, tetapi dari hasil pemeriksaan dan keterangan masyarakat sekitar, tidak dilakukan bongkar saluran.
“Yang terjadi mereka hanya ‘tambal sulam’. Ini yang paling fatal, karena nilainya paling besar,” ungkap Kusa Nope.
Kusa Nope menambahkan bahwa, fakta ini mengakibatkan volume yang terpasang tidak sesuai back up data. Belum lagi penyimpangan dalam penggunaan material yang kualitasnya sangat buruk, karena yang dipakai itu sirtu, bukan pasir.
“Kami juga menemukan tidak sedikit tembok irigasi yang patah dan ambruk, termasuk lantai saluran irigasi. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan warga sekitar, pelaksana pekerjaan hanya memperbaiki bagian tembok saluran yang rusak. Mereka hanya melapisi dengan campuran acian baru. Ini jelas terlihat di lapangan, karena acian baru sudah terkelupas. Hal yang sama dilakukan pada pekerjaan lantai. Kami menduga material lama dipakai kembali, baru dilapisi dengan campuran semen dan sirtu,” beber Kusa Nope.
Sementara itu, Dominikus Hibur selaku Ketua RT 32/ RW 03, Kelurahan Tadong, Kecamatan Langke Rembong, saat dimintai keterangan oleh penyidik, membeberkan sejumlah fakta.
Dominikus yang mengaku sudah 25 tahun menjadi Ketua RT di lokasi tersebut, menilai proyek tersebut dikerjakan asal jadi.
“Mereka kerja amburadul. Hanya acian kembali tembok yang sudah ada. Dari awal pekerjaan, papan proyek juga tidak dipasang. Tiap hari, mereka angkut material pakai pikap, baru dimana ada yang rusak mereka tambal. Kami petani di sini sebagai penerima manfaat proyek ini sangat kecewa dengan pekerjaan yang model begini,” Ungkap Dominikus.
Hal senada disampaikan oleh Hilarius Iluk, tokoh masyarakat setempat. Ia mengatakan banyak tembok yang patah, karena dikerjakan sembarang.
“Bapak jaksa mereka lihat saja, tembok yang rusak ini karena mereka langsung cor di atas tanah. Tidak ada pasangan fondasi, jadi akhirnya cepat rusak. Tembok juga mereka langsung acian saja, tidak plester lagi. Lantai juga begitu, mereka hanya tambal bagian-bagian yang lubang saja,” ungkap Hilarius.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., mengatakan, pemeriksaan kembali proyek irigasi Wae Ces tahun anggaran 2021 dalam rangka penyidikan.
Sementara, pemeriksaan proyek irigasi Wae Ces tahun anggaran 2022 dilakukan dalam tahap penyelidikan.
“Nanti dengan hasil pemeriksaan bersama tim ahli ini, kami akan gelar perkara untuk evaluasi sejauh mana hasil penyelidikan. Kalau memang dinilai sudah rampung, segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kalau untuk perkara proyek Irigasi Wae Ces tahun 2021, segera kami rampungkan penyidikan,” jelas Mourest.
Diketahui, proyek irigasi Wae Ces tahun 2021 dengan penyedia Dionisius Wea, PT. Kasih Sejati Perkasa, dan
Pengawas Stefanus Kopong Miten. Dalam pemeriksaan lapangan ini, Stafanus mangkir dari panggilan penyidik.
Kemudian, proyek irigasi Wae Ces tahun 2022 dengan penyedia Alvian, PT. Calasanz Prima, yang juga mangkir dalam pemeriksaan lapangan.
Editor : Dody Pan
0 Comments