Siaran Pers:Nomor: PR-55/L.6.2/Kph.2/10/2024
Palembang, 11 Oktober 2024 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara PT. Andalas Bara Sejahtera yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara atau perekonomian negara dari tahun 2010 hingga 2014 di wilayah Sumatera Selatan.
Pada hari ini, Jumat, 11 Oktober 2024, enam tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat. Keenam tersangka tersebut adalah:
1. ES – Komisaris/Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera.
2. G – Direktur/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera.
3. B – Direktur/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera.
4. M – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.
5. SA – Kepala Seksi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.
6. LD – Kepala Seksi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, dari 11 Oktober hingga 30 Oktober 2024. Tersangka ES, G, B, M, dan SA ditahan di Rutan Palembang, sedangkan LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, kasus tersebut akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hingga saat ini, sebanyak 54 saksi telah diperiksa. Modus operandi yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera melibatkan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang sah, dengan masuk ke wilayah izin pertambangan milik PT. Bukit Asam Tbk, BUMN. Selain itu, perusahaan ini juga diduga membebaskan lahan secara ilegal milik warga setempat.
Kejahatan ini dilakukan dengan keterlibatan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lahat, yakni M, SA, dan LD, yang diduga melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas pengawasan pertambangan. Padahal, tindakan tersebut dapat dicegah oleh mereka yang bertugas sebagai Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) di Kabupaten Lahat.
Para tersangka dikenakan pasal-pasal berikut:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai Rp488.948.696.131,56. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan dakwaan dan dokumen lainnya untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.
Rilis:Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
0 Comments