DKP Kota Pangkalpinang Mulai Berlakukan Aplikasi XStar untuk Terbitkan Surat Rekomendasi, Permudah Nelayan Dapatkan BBM


13 shares

Pangkalpinang, saranainformasi.com – Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang akan melaksanakan penerbitan Surat Rekomendasi melalui aplikasi XStar BPH Migas pada bulan November 2024. Akan tetapi terhitung diawal bulan Oktober 2024 sudah dilaksanakan penerapan pendaftaran berkas aplikasi XStar BPH Migas.

Hal tersebut menindaklanjuti peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan serta Surat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nornor: T-187/MG.05/DBBM/2024 tanggal 9 Agustus 2024 perihal pemberitahuan Aplikasi XStar Migas dapat diakses kembali oleh Penerbit Surat Rekomendasi.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, awak media ini langsung konfirmasi kepada Dr. David Oktaviandi, S.P., M.T. selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang diruang kerjanya mengatakan. Rabu (02/10/2024).

“Dengan dilaksanakannya penerbitan Surat Rekomendasi melalui Aplikasi XStar BPH Migas agar Pelaku Usaha Perikanan Bidang Penangkapan/Pengangkutan Ikan dapat mengajukan permohonan Surat Rekomendasi Pembelian BBM sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Republik Indonesia Nornor 2 Tahun 2023,” jelasnya.

Penggunaan Aplikasi XStar memudahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerbitkan Surat Rekomendasi yang digunakan masyarakat khususnya Nelayan untuk mendapatkan BBM.

“Aplikasi XStar ini dilengkapi fitur-fitur otomatis yang efisien, sehingga masyarakat selaku konsumen pengguna, dapat membeli BBM subsidi dan kompensasi negara dengan menggunakan surat rekomendasi yang telah memiliki barcode dan langsung datang ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN) dan apabila pemohon surat rekomendasi dalam pengajuan surat rekomendasi berkas persyaratannya tidak lengkap sesuai ketentuan diatas, maka surat permohonannya akan dikembalikan untuk dapat dilengkapi,” ujarnya Kepala DKP Kota Pangkalpinang.

Baca juga:  Hari Perdana, Pj. Bupati Henky Luncurkan PIN Polio Serentak Se-Kabupaten Muara Enim

Adapun persyaratannya yaitu :

A. PENGGUNA JENIS BBM TERTENTU (JBT)/ BIO SOLAR
Nelayan Penggunan Kapal Ikan sampai dengan 5 GT

1. Surat Permohonan.
2. KTP.
3. Nomor Induk Berusaha atau kartu usaha sejenis yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Surat Keterangan Usaha/ Keterangan Domisili Kapal yang diterbitkan oleh Lurah tempat lokasi usaha/Lokasi pangkalan kapal.
4. Kartu KUSUKA.
5. PAS kapal yang masih berlaku.
6. Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) Elektronic Buku Kapal Perikanan (e-BKP) jika ada.
7. Form riwayat pembelian JBT yang terlampir dalam Surat Rekomendasi (perpanjangan).
8. Surat Kuasa jika dilakukan secara kolektif kepada salah satu konsumen Pengguna yang termasuk dalam daftar kolektif.

Nelayan Penggunan Kapai Ikan lebih dari 5 GT sampai 30 GT

1. Surat Permohonan.
2. KTP.
3. Nomor Induk Berusaha atau kartu usaha sejenis yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Surat Keterangan Usahal Keterangan Domisili Kapai yang diterbitkan Oleh Lurah tempat lokasi usaha/Lokasi pangkalan kapal.
4. Kartu KUSUKA.
5. PAS kapai yang masih berlaku.
6. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terakhir.
7. Surat Izin Penangkapan Ikan/ Surat Izin Kapai Pengangkut Ikan (SIPI/SIKPI) yang masih berlaku.
8. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapai (STBLKK).
9. Form riwayat pembelian JBT yang terlampir dalam Surat Rekomendasi (perpanjangan).
10. Surat Kuasa jika dilakukan secara kolektif kepada salah satu konsumen Pengguna yang termasuk dalam daftar kolektif.

Pembudidaya Ikan Kecil (Kincir)

1. Surat Permohonan.
2. KTP.
3. Nomor Induk Berusaha atau kartu usaha sejenis yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Surat Keterangan Usaha yang diterbitkan oleh Lurah tempat lokasi usaha.
4. Kartu KUSUKA.
5. Surat Keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan (minimal memuat informasi daya mesin).
6. Form riwayat pembelian JBT yang terlampir dalam Surat Rekomendasi (perpanjangan).
7. Surat Kuasa jika dilakukan secara kolektif kepada salah satu konsumen Pengguna yang termasuk dalam daftar kolektif.

Baca juga:  Danrem 045/Gaya Pimpin Pembinaan fisik Dengan Lari 3.5 KM Bersama Prajurit dan PNS Jajaran

B. PENGGUNA JENIS BBM KHUSUS PENUGASAN (JBKP) 1 PERTALITE
Nelayan Pengguna Kapai Ikan sampai dengan 5 GT

1. Surat Permohonan.
2. KTP.
3. Nomor Induk Berusaha atau kartu usaha sejenis yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Surat Keterangan Usaha/Keterangan Domisili Kapai yang diterbitkan Oleh Lurah tempat lokasi usahal
Lokasi pangkalan kapal.
4. Kartu KUSUKA.
5. Surat Keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan (minimal memuat informasi daya mesin kapal).
6. Form riwayat pembelian JBT yang terlampir dalam Surat Rekomendasi (perpanjangan).
7. Surat Kuasa jika dilakukan secara kolektif kepada salah satu konsumen Pengguna yang termasuk dalam daftar kolektif.

Pembudidaya Ikan Kecil (Genset untuk kincir sampai dengan 15.000 Watt dan Pompa sampai dengan 24 HP )
1. Surat Permohonan.
2. KTP.
3. Nomor Induk Berusaha atau kartu usaha sejenis yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Surat Keterangan Usaha yang diterbitkan oleh Lurah tempat lokasi usaha.
4. Kartu KUSUKA.
5. Surat Keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan (minimal memuat informasi daya mesin).
6. Form riwayat pembelian JBT yang terlampir dalam Surat Rekomendasi (perpanjangan).
7. Surat Kuasa jika dilakukan secara kolektif kepada salah satu konsumen Pengguna yang termasuk dalam daftar kolektif.

(*/Red/LK)

 


Like it? Share with your friends!

13 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊