Gelar Aksi Di Disnakertrans Sumsel Tuntut PT. RMKO Ini Hasilnya


Redaksi sarana informasi.com

Palembang//kawan-kawan Serikat Pekerja Tambang Batu Bara dan Logistik Gunung Megang (SPTBBL GUMEG) bersama-sama dengan Serikat Pekerja Anggota (SPA) Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonsia (FSP2KI) yang ada di Wilayah Sumatera Selatan melakukan AKSI DAMAI di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan pada Jum’at, 28 Juni 2024 dimulai selira pukul 11.00 – 15.35 WIB.

Massa Aksi Damai yang di ketua oleh Dedi Cahyadi selaku Pimpinan Wilayah Sumatera Selatan FSP2KI didampingi Ketua Aksi menyampaikan dan menanyakan terkait :

1. Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dalam menyelesaikan perselisihan hubungan perburuhan pengaduan pelaporan pelanggaran hak normatif Nomor : 024/SPTBBL GUMEG/X/2022 tertanggal 14 Oktober 2022 yang sampai sekarang belum ada kejelasan pasti.

2. Segera Mengeluarkan Perhitungan, Penetapan Upah dan Upah Lembur, serta Nota Pemeriksaan atas kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya.

3. Meminta Penetapan Upah dan Upah Lembur, serta Nota Pemeriksaan atas kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR ) sebanyak sejumlah 50 orang berdasarkan Surat dan Lampiran Data Nomor : 024/SPTBBL GUMEG/X/2022 tertanggal 14 Oktober 2022.

Setelah melakukan pendapat dimuka umum, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengajak perwakilan Serikat – Federasi melakukan Rapat Diskusi yang di pimpin oleh Kepala bidang Pengawasan Firmansyah Putra beserta staf jajarannya di ruang rapat Disnakertrans.

Adapun hasil dari Rapat Diskusi menghasilkan beberap poin, antara lain :

1. Dinas Tenaga Kerja berjanji melakukan evaluasi, meningkatkan kinerja dan Pengawasan dalam menyelesaikan pelaporan pengaduan perselisihan hubungan perburuhan.

2. Perhitungan, Penetapan Upah, Upah Lembur serta Nota Pemeriksaan Tunjangan Hari Raya yang telah dikeluarkan tertanggal 20 Juni 2024 sebanyak 32 orang tetap diberlakukan.

Baca juga:  Jelang HUT RI-78, Wabup Banyuasin Seluruh OPD dan ASN membaca Surat Yasin Doa Bersama

3. Perhitungan, Penetapan Upah, Upah Lembur serta Nota Pemeriksaan Tunjangan Hari Raya Tambahan sebanyak 18 Orang segera dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

4. Salinan rincian kekurangan pembayaran THR segera diberikan ke Serikat.

5. Intimadasi Serikat, Pemberangusan Serikat (Union Busting), Dinas Tenaga Kerja bersama Satgas segera mungkin langsung melakukan kunjungan sosialisasi kelapangan PT Royaltama Mulia Kontrakindo (PT RMKO)

6. Apabila Penetapan Upah, Upah Lembur serta Nota Pemeriksaan Tunjangan Hari Raya tidak dijalankan oleh PT Royaltama Mulia Kontrakindo (PT RMK), Dinas Tenaga Kerja Pengawas Penyidik Negeri Sipil (PPNS) menindaklanjuti ke ranah pidana.

Atas tercapainya kesepakatan dalam rapat koordinasi diskusi, Aksi Damai berakhir dengan Damai, Tertib dan

Aman. (Nuramin Jafar) Editor Pahrul Edi


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS