Gudang CPO Ilegal Yang Diduga Milik Aparat Terus Beroperasi 


Redaksi sarana informasi.com

Keberadaan gudang penampung CPO ilegal di Desa Langkan kecamatan Banyuasin lll kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan perbatasan Langkan dan desa Pulau meresahkan warga sekitar Saat awak media meninjau ke lokasi tersebut praktik pencurian CPO dari truk tangki, yang dengan sengaja di arahkan untuk masuk ke dalam gudang penampung CPO Ilegal di desa langkan terlihat santai dan terus beroperasi,(19/02/2024)

masih terus berlangsung pada siang dan malam hari sampai subuh masuk, Di lokasi terlihat sejumlah truk CPO keluar masuk gudang penampungan, untuk ‘kencing’ atau membuang sedikit hasil muatan CPO,

Saat di bincanggi awak media salah satu warga yang enggan di sebutkan nama berkomentar, Mereka beraktivitas dari sore hingga tengah malam Anehnya, para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini, bisa sebebas itu secara terang-terangan, tanpa pernah takut ditangkap polisi atau sebaliknya polisi yang takut dengan mereka, tambah warga yang tidak mau di sebut kan nama nya,

Hal ini tentu saja mengundang perhatian banyak kalangan, terutama pengusaha CPO. Mereka dan masyarakat mendesak supaya Polda dan polres Banyuasin segera turun mengambil alih penanganan, terhadap keberadaan gudang penampung CPO ilegal, yang berada persis dipinggir jalan Palembang Betung dan masuk kedalam sedikit, lalu belok kekiri, tempat nya sangat terbuka dan berhadapan dengan dengan kebun karet terus terang kami merasa terganggu,

“Kalau gudang ini tidak segera ditutup dan tetap memaksa sopir truk untuk kencing di gudang itu sudah berapa kerugian uang perusahaan dan negara yang dirugikan. Kami minta Polda dan polres Banyuasin segera mengambil tindakan tegas dan menangkap para pelakunya,” kata warga sekitar,

Editor Pahrul Ed 🇮🇩


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS