Kepulauan Aru, SI. Com. – Kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur kembali lagi terjadi di Kepulauan Aru, orang tua dari korban WL 13 tahun, resmi melaporkan ke Pihak Polres kepulauan Aru. Yang dituangkan dalam laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/12/1/2024/ SPKT, Reskrim Polres Kepulauan Aru.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum WL, Yohanis Romodi Ngurmetan, SH. Lewat rilisan yang di terima awak Media ini, Kamis ( 25/01/2024).
Kuasa Hukum menjelaskan, Singkatnya korban pencabulan yang berinisial WL Di perkosa ayah tirinya yakni HS di kediamannya yang terletak di siwalima pantai, kelurahan siwalima, kecamatan P.P Aru, kabupaten kepulauan Aru ,”ungkap Pengacara Mudah itu.
Untuk diketahui publik, kasus pemerkosaan telah di lakukan sang ayah tiri dari WL 13 tahun sejak bulan oktober 2023 hingga bulan januari 2024 .
Lebih lanjut, kata Ngurmetan, perbuatan keji tersebut sudah berulang-ulang kali dengan modus menunggu ibu kandungnya keluar untuk kerja barulah ayah tiri melalukan perbuatan maksiatnya. Ujar Kuasa Hukum WL.
bahkan tak hanya itu, sempat Ayah tirinya HS membawah WL ke hutan untuk melakukan perbuatan keji tersebut, HS mengancam jika WL melaporkan maka WL dan ibu kandungnya akan di bunuh.
WL ketika mendengar ancaman Ayah tirinya, WL merasa geram dan takut sehingga mengikuti keinginan dan kemauan sang ayah tiri itu. Puncaknya ketika sang ayah tiri hendak mengajak tetapi si WL tidak mengikuti kemauan Ayah tirinya, mengakibatkan WL di pukul hingga memar,” Jelas pengacara Tampan dan perkasa itu.
Kuasa Hukum WL, Yohanis Romodi Ngurmetan berharap kepada penyidik polres Kepulauan Aru, agar lebih serius dalam menangani kasus pencabulan tersebut, Dan secepat melimpahkan perkara ini ke kejaksaan Negeri Dobo, untuk di sidangkan di Pengadilan Negeri Dobo, sehingga dapat memberikan efek jerah kepada yang bersangkutan,” pintanya.
Pewarta; Apri Uwalyanan
Publisher; Rendi
0 Comments