Satpol-PP Menggelar Sosialisasi Perda PALI Tentang Pengelolaan Sampah


PALI – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Satpol-PP PALI) Menggelar Sosialisasi peraturan daerah kabupaten Pali nomor 4 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah dengan menghadirkan beberapa narasumber.

Sosialisasi digelar di balai pertemuan kantor Camat Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis 30 November 2023 dengan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Pol-PP Kabupaten PALI Syahrulldin, ST, M.Si yang diwakili oleh Kepala bidang Penegak Perda dan hubungan antar lembaga Dedi Martono, S.Pd.M.Pd.

Kegiatan sosialisasi Perda pengelolaan sampah dibuka langsung secara resmi oleh orang nomor satu dijajaran pemerintahan Kecamatan Tanah Abang yaitu Camat Tanah Abang Edy Irwan, SE, M.Si dan dihadiri Sekcam dan Seluruh Kepala Seksi dan staf kantor Camat Tanah Abang, Perwakilan Dinas Lingkungan hidup, Lihan Umar, Ketua TP PKK Kecamatan Tanah Abang, Perwakilan Danramil, Perwakilan Kapolsek Tanah Abang, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah, beberapa Kepala Desa dan Ketua BPD juga Linmas yang ada di Kecamatan Tanah Abang dan peserta sosialisasi.

Dalam sambutannya sekaligus pembukaan sosialisasi itu, Camat Tanah Abang menyampaikan agar dinas terkait menyediakan fasilitas pengelolaan sampah seperti kotak sampah dan alat transportasi angkutan sampah serta menghibahkan ke setiap desa agar desa yang bertanggung jawab merawat dan memanfaatkan nya.

“Sebenarnya sampah bisa juga dimanfaatkan untuk kebutuhan pupuk dan lainnya tapi butuh SDM yang handal, namun terpenting ikuti aturan pemerintah tentang pengelolaan sampah, semoga pihak-pihak desa bisa mendapatkan ilmu pengetahuan dari kegiatan sosialisasi hari ini, jika perlu anggarkan belanja keperluan pengelolaan sampah dari anggaran dana desa jika tidak ada fasilitas dari dinas terkait,”papar Edy Irwan.

Sebelumnya, Kepala bidang Penegak Perda dan hubungan antar lembaga dari Satpol-PP PALI Dedi Martono, S.Pd.M.Pd. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi sangat penting diikuti, karena pemahaman peraturan daerah harus dilaksanakan di seluruh seantero kabupaten berjuluk bumi serepat serasan.

Baca juga:  Camat EPD, Tim Puskesmas Tebat Agung Dan GH EMM, Distribusi Sembako Tambahan Gizi Pada Pasien Ke Desa

Edi.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊