PALI – PT.Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field mendapat sorotan pemerintah Kabupaten PALI soal tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR),
CSR adalah kegiatan perusahaan yang memiliki tanggung jawab secara sosial kepada masyarakat sekitar dan masyarakat secara luas hingga pemangku kepentingan.
CSR merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh suatu perusahaan kepada semua pihak yang ada di dalamnya dengan melaksanakan sebuah program yang memiliki manfaat. Dengan mempraktekkan CSR, perusahaan yang menyadari jenis dampak yang mereka timbulkan pada semua aspek masyarakat termasuk ekonomi, sosial dan lingkungan.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati PALI Drs.H.Soemarjono pada saat peresmian dan penyerahan bantuan CSR dari Bank Sumsel Babel berupa papan nama di kawasan Candi Bumiayu Desa Bumiayu Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (28/02/2023).
Dikesempatan itu Wakil Bupati PALI minta kepada Camat Kecamatan Tanah Abang untuk menyampaikan kepada pihak perusahaan yang beroperasi dan berdomisili di PALI khususnya di Kecamatan Tanah Abang agar bisa menyisihkan hasil bumi yang mereka ambil di Kabupaten PALI untuk masyarakat,
“Sampaikan itu, kepada PT.Adera dan subkontraktor nya, kepada PT.Servo dan Subkontraktor nya, pemerintah bukan minta, tapi mempertanyakan hak masyarakat, karna itu memang tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat terkhusus diwilayahnya beroperasi,”ujar Wabup,
Saat diwawancarai awak media,Camat Tanah Abang Edi Irwan.SE.M.Si, mengatakan akan segera menunaikan instruksi wakil bupati, dia mengaku sejauh ini memang belum ada pihak perusahaan merealisasikan CSR.
“Ya secepatnya kita akan beritahukan ke pihak perusahaan, memang selama saya menjabat sebagai Camat di sini saya belum tau kapan dan perusahaan mana yang telah menunaikan kewajiban nya merealisasikan CSR.” jelas Camat Tanah Abang.
Eddi Saputra.
0 Comments